Wow…Lulusan SD di Pelalawan Wajib Bisa Baca Alquran

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Setiap murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Pelalawan diwajibkan bisa membaca tulis Alquran, sebagai syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke Sekolah Menegah Pertama (SMP) atau sederajat.

“Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diwajibkan bisa baca dan tulis Alquran atau sudah mempunyai sertifikat lulus dari Taman Pendidikan Alquran (TPA) atau Madrasah Dinia Awaliah (MDA),” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Pelalawan Markarius Anwar ST.

Untuk menguatkan wajib bisa baca Alquran bagi siswa mulim itu kata Markarius, pihaknya bersama anggota DPRD Pelalawan lainnya telam mengodok Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang pendidikan yang salah satunya mengatur wajib bisa baca tulis Alquran bagi siswa SD.

“Sekarang Perdanya sudah kita buat. Tapi tinggal dilakukan sosialisasi lagi oleh Pemda dan Dinas Pendidikan. Walau kita belum menerima laporan apa Perdanya sudah disetujui oleh Mendagri dan di sahkan Bupati. Tapi yang jelas tahun 2014 sudah dapat di terapkan di kabupaten Pelalawan,” papar politisi PKS tersebut.

Sementara ditempat terpisah Kabag Hukum Setda Pelalawan Davitson Saharuddin MH bahwa perda tersebut telah disahkan oleh Bupati sejak 18 Desember 2012 silam, dan tertuang dalam pasal 26 tentang bemberantasan buta aksara Alquran.

Dimana peran peserta didik dapat membaca Alquran dengan di lampirkan ijazah lulusan MDA atau setingkatnya. Bagi peserta didik yang belum memiliki ijazah MDA atau sederatat dapat diterima dengan syarat peserta didik tersebut harus mengikuti pendididkan baca Alquran yang diadakan oleh sekolah atau MDA terdekat secara tenis lebih lanjut diatur oleh peraturan Bupati (Perbup).

“Jadi setiap peserta didik atau siswa muslim yang akan melanjutkan sekolah ke tingkat SMP dapat membaca atau menulis Alquran. Bagi yang belum dapat diterima tapi harus mengikuti pendidikan tulis baca Alquran di adakan sekolah atau MDA terdekat,” ungkap Kabag Hukum.***(fin)