Caleg tak Boleh Pasang Baliho

Bawaslu RiauPekanbaru (SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan calon anggota legislatif (Caleg) hanya diperbolehkan memasang spanduk. Sementara memasang baliho hanya diperbolehkan partai politik (Parpol).

Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 15/2013 tentang Perubahan atas PKPU nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dalam Pasal 17 Ayat 1 poin b ke 1 disebutkan bahwa baliho atau papan reklame atau billboard hanya diperuntukkan bagi partai politik satu unit untuk satu desa atau kelurahan.

Memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Rusidi mengatakan Caleg harus memahami bahwa spanduk dan baliho itu berbeda.

”Baliho hanya untuk Parpol dan spanduk untuk Caleg. Peraturan inikan sudah jelas. Jadi jangan sampai Caleg juga pasang baliho. Ini sudah tidak benar,” jelasnya.

Bahkan Caleg juga harus mengingat spanduk yang diperbolehkan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter.

”Spanduk itu juga hanya satu unit untuk satu zona, tidak dibenarkan lebih. Jika ada baliho-baliho Caleg yang bertebaran di pinggir-pinggir jalan, maka akan kami tertibkan secepatnya,” imbuhnya. (rpc)