Pemda Pelalawan Kaji Pemberian Izin Indomart dan Minimarket

HM Harris
HM Harris

Pelalawan (SegmenNews.com)- Banyaknya pusat perbelanjaan yang belum memiliki izin di Kabupaten Pelalawan membuat Bupati Pelalawan HM Harris gusar. Sehingga jika ada pengeluaran izin mereka harus dikaji dan melalui sosialisasi.

Menurut Bupati, sebelum ada izin pengelola tidak boleh membuka usahanya. Bila tidak diindahkan, maka Disperindag dan Pasar
bersama Satpol PP harus melakukan penertiban, demi penegakan peraturan daerah.

Sosialisasi pihak pengusaha dengan masyarakat dan para pedagang lokal juga diperlukan agar tidak terjadi benturan.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Pemkab Pelalawan, Tengku Nisban menuturkan, permohonan izin minimart
di Pangkalankerinci, saat ini sedang diproses. Namun sebelumnya akan dibentuk tim dari instansi terkait mulai dari bagian ekonomi, hukum, BPMP2T bersama Disperindag dan Pasar serta mengundang para pedagang grosiran untuk membahas keberadaan Minimart di Pelalawan.

“Kita bahas dulu dan rundingkan kepada para pengusaha toko grosiran. Kalau nanti dalam perundingan memang lebih banyak menimbulkan dampak negatifnya mungkin izin tidak akan dikeluarkan,” paparnya.***(adv/fin)