Nikmati Sabu, Honorer Siak Ditangkap Polisi

borgolSiak (SegmenNews.com)- Nurul Azmi (25) warga jalan Raja Kecik merupakan seorang pegawai Honorer Pemkab Siak ditangkap Polisi karena terlibat sebagai penguna dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Honorer tersebut ditangkap bersama dua orang rekannya yakni, Heri Saputra (28) warga Jalan Kayangan dan Arjoni (37) warga Jalan Sultan Syarif Hasim. Ketiganya dijerat pasal 112 Undang-udang Narkotika Nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.

Tersangka narkoba tersebut ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Dua tersangka, Heri dan Nurul didapati menyimpan satu paket kecil sabu-sabu di salah satu Rumah Toko (Ruko) Jalan Raja Kecik tempat penyimpanan atau gudang arsip Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Siak.

Selang satu harinya, melalaui pengembangan pihak kepolisian Polres Siak menciduk, Arjoni dengan barang bukti 2 paket kecil sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Dedy Rahman Dayan melalui Kapolsek Siak Kompol Suparno, Senin (27/1/14) membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka ditahan di mapolsek Siak guna pengembangan dan pemeriksaan.

Dijelaskan Kapolsek Siak, tersangka tersebut ditangkap, Minggu sekitar pukul 23.30 WIB. Diakui tersangka mereka mendapatkan barang haram itu dari, MK (DPO) diPekanbaru, MK (DPO).***(rinto)