Tipu Rekan Bisnis, Warga Pelalawan Diringkus di Jabar

proyek fiktifPelalawan (SegmenNews.com)- Dani Afni (32) sub kontraktor PT RAPP yang tinggal di Townsite II, Pangkalan Kerinci, berhasil diringkus tim Opsnal Polres Pelalawan di kampung mertuanya di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) saat kabur membawa uang sebesar Rp530 juta dari rekan bisnisnya Rudi Mulyanto (38).

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, Senin (27/1/14) membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan pengelepan uang proyek tersebut.

“Pelaku berhasil diringkus saat kabur ke kampung mertuanya. Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kasubag Humas.

Dijelaskan Kasubag Humas bahwa sesuai dengan laporan korban di Sat Reskrim Polres Pelalawan bahwa kejadian itu berawal saat di datangi pelaku ke Jalan Sepakat, Pangkalan Kerinci pada Nopember 2012. Untuk menawarkan pekerjaan proyek Biomas di Departement Research and Development (P&D) di PT RAPP dalam hal pengadaan tenaga kerja untuk riset.

Karena pelaku semula bekerja sebagai subkontraktor di PT RAPP, korban mengiimingi korban dengan bisnis yang mengiurkan. Korban akhirnya bersedia menanamkan modal untuk bekerja sama dalam proyek tersebut. Setelah mendapat penjelasan panjang lebar kepada pelaku.

Kemudia korban menyerahkan uang secara bertahap mulai bulan Nopember 2012 sampai awal Januari 2013 lalu. Tapi setelah jatuh tempo janji pembayaran dan bagi hasil proyek tersebut tidak kunjung diberikan. Setelah menunggu juga tidak ada jawaban, akhirnya korban mencoba mencari ke rumahnya.

Tapi setiap ingin ditemui tidak berhasil dan pelaku selalu menghindar, merasa curiga korban mengecek ke tempat kerja korban ternyata proyek tersebut yang ditawarkan itu tidak ada di kerjakan oleh Dani. Waktu yang diberikan untuk segera mengembalikan uang tidak ada etikad baik, bahkan secara diam-diam pelaku telah kabur dari tempat tinggalnya tersebut.

Mengetahui pelaku kabur, korban akhirnya melapor ke Polres Pelalawan Senin (20/1/14) lalu atas kasus penipuan uang proyek lebih dari Rp530 juta. Menanggapi laporan itu Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SIK SH langsung memerintahkan Kanit Opsnal untuk memburu pelaku.

Berkat kerja keras tim Opsnal Polres Pelalawan dibawa pimpinan Ipda Yoyok Irwandi pelaku berhasil terhendus keberadaanya di rumah mertuanya di Purwakarta. Tanpa perlawanan berarti pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan digiring ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan intensif.***(rul/fin)