Ahmad Supardi: Menikahkan Calon Pasutri Diluar Balai Nikah Sah Saja

nikah (ilustrasi)
nikah (ilustrasi)

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan menegaskan bahwa secara aturan penghulu maupun Kepala KUA menikahkan calon pasangan suami istri di Kantor balai nikah.

Namun jika ternyata ada pihak keluarga kedua mempelai meminta dinikahkan di luar balai nikah, baik itu rumah maupun di Masjid, walaupun di hari libur, itu sah-sah saja.

“Kita di Kabupaten Rokan Hulu memerintahkan kepada penghulu dan Kepala KUA agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Termasuk juga menikahkan calon Pengantin di Balai Nikah. Tapi kalau ada pihak keluarga yang meminta dinikahkan di luar balai nikah harus dilayani. Sebab menikah bukan saja urusan administrasi, namun disitu ada juga urusan Agama, harga diri dan lainnya,” terang Ahmad Supardi, Rabu (29/1/14)

Dilanjutkannya, tugas Kepala KUA bukan saja menikahkan pengantin, tapi mereka juga diberi tugas tambahan seperti, mengurus Badan Amil Zakat (BAZ), Masjid, Keluarga sakinah dan tugas -tugas keagamaan lainnya.

Sementara disinggung soal pegawai yang berpolitik yang sebentar lagi akan ada pemilihan Legislative, Ahmad Supardi juga menegaskan bahwa pegawai Kemenag tidak boleh berpolitik, jika ditemukan maka yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.***(r4n)