MA Vonis Mati Terdakwa Pembunuh dan pemerkosa Mayat Janda di Siak

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosa mayat janda saat menjalani sidang vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Siak
Terdakwa pembunuhan dan pemerkosa mayat janda saat menjalani sidang vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Siak

Siak (SegmenNews.com)- Setelah melakukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Akhirnya harapan terdakwa Herris Marbun bin Munttori Marbun untuk mendapatkan hukuman lebih ringan pupus. MA memvonis Mati menguatkan vonis mati PN Siak dengan putusan yang menguatkan vonis PN Siak nomor 1483 k/Pid/2013 atas nama Herris Marbun bin Muttori Marbun, Rabu (8/1/14).

Herris Marbun merupakan terdakwa pembunuhan janda, Mahmuda (40) dan anaknya Arif (10). terdakwa tak hanya membunuh keduanya, terdakwa juga memperkosa tubuh janda yang sudah menjadi mayat.

Setelah sebelumnya terdakwa di vonis mati PN Siak, terdakwa banding ke Pengadilan tinggi, disana dia jatuhi hukuman mati, tidak puas, terdakwa kembali banding ke MA, namun MA tetap menguatkan Vonis mati yang dijatuhi PN Siak (Baca Selengkapnya).

Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut yakni Sorta Ria Neva bahwa, banding yang dilakukan terdakwa Herris hingga ke tingkat MA ternyata menguatkan vonis hakim PN Siak yakni menjatuhkan hukuman mati atas nama terdakwa Herris Marbun.

“Pada Rabu lalu, nomor perkara 1483 k/Pid/2013 atas nama Herris Marbun, MA menguatkan vonis yang telah kita berikan kepadanya saat sidang di PN Siak lalu yakni menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Tentunya hukuman itu setimpal dengan aksi sadisnya dengan membunuh seorang janda dan anaknya, dan mayat janda itu juga sempat disetubuhinya,” terang Sorta, Selasa (28/1/14).***(rinto)

Baca Juga: Vonis Mati PN Siak dan Kronologis Pemerkosaan Mayat Janda