Oknum Guru SMP di Pekanbaru Mesum dengan Siswinya di Pinggir Danau Buatan

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Perbuatan tidak senonoh dilakukan oknum guru kepada muridnya. Seorang guru SMP berinisial Zu, ditangkap warga saat mesum bersama siswinya berinisial N (15) di pinggir Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (21/1/2014) malam.

Saat ini, oknum guru yang tinggal di Jalan M. Yamin itu, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru, termasuk pasangan mesumnya, yang tak lain adalah siswinya sendiri yang tinggal Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir. Penyidik, sudah menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.

Oknum guru berusia 43 tahun itu, diancam penyidik dengan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya, di atas lima tahun penjara.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses. Tersangka masih dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria.

Perbuatan mesum yang dilakukan oknum guru yang sudah berstatus PNS itu, berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya setelah pulang dari sekolah. Kemudian, tawaran itu diterima korban hingga akhirnya, korban menumpang dengan tersangka untuk pulang ke rumah.

Namun sayangnya, tersangka bukannya mengantar korban ke rumahnya, tapi dibawa ke Danau Buatan. Setiba di Danau Buatan, korban langsung digerayangi  pelaku. Kemudian, aksi pelaku diketahui warga dan warga, langsung menggerebeknya,” tuturnya. (*)

Sumber : Tribun Pekanbaru