Berkas Mantan Ajudan Rusli Zainal Segera Dilimpahkan

kpk1Pekanbaru (SegmenNews.com) – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional, SF selaku mantan ajudan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal.

“Kemarin sudah ada saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik di Pekanbaru, dan kemungkinan masih akan ada lagi,” kata juru bicara KPK Johan Budi melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2014).

Johan mengatakan, SF ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau sejak sepekan lalu setelah sejumlah bukti menguatkan.

Menurut dia, hal itu juga merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka atau terdakwa sebelumnya, termasuk mantan “majikan” yang bersangkutan, Rusli Zainal.

Dia mengatakan, Said dijerat dengan Pasal 22 junto pasal 35 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi karena menjadi perantara dalam penerimaan uang suap.

Kemudian, lanjutnya, terhadap yang bersangkutan juga dikenakan pasal 15 junto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 56 KUH Pidana karena telah memberikan keterangan palsu di pengadilan dan mengaburkan fakta penyidikan untuk tersangka atau terdakwa Rusli Zainal.

Ditanya mengenai kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul, Johan mengatakan belum.

Kemudian disinggung mengenai keterlibatan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Johan juga mengatakan hal itu merupakan rahasia penyidik.

Saat ini pihak jaksa dari KPK masih terus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk terdakwa mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Rusli Zainal selain tersangdung korupsi PON, juga disidangkan karena terlibat indikasi korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak. (ant)

Red: son
Sumber : antara