Dewan Gelar Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Pada 10 Ranperda

 

Wakil Ketua DPRD, Ikmal M pimpin Paripurna jawaban Kepala Daerah pandangan Fraksi terhadap 10 Ranperda
Wakil Ketua DPRD, Ikmal M pimpin Paripurna jawaban Kepala Daerah pandangan Fraksi terhadap 10 Ranperda

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Setelah menyampaikan pandangan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan atas nama Fraksi terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD yang disampaikan pada awal pekan lalu.

Maka kali ini giliran pemerintah menanggapi dan menjawab hasil pandangan umum DPRD Pelalawan dengan agenda Rapat Paripurna Jawab Kepala Daerah Terhadap pandangan umum Fraksi terhadap 10 Ranperda yang telah dijadwalkan, Senin (17/2) kemarin.

Pandangan umum jawaban pemerintah terhadap laporan dan pandangan anggota dewan atas nama Fraksi ini dibacakan oleh Sekdakab Pelalawan Tengku Mukhlis, sementara rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Ikmal M dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Pelalawan H.Kasyadi SH dan diikuti oleh anggota dewan lainnya beserta unsur pimpinan disatuan kerja perangkat daerah undangan lainnya.

Mewakili Bupati, Sekdakab Pelalawan Tengku Mukhlis menyampaikan jawaban kepala daerah bahwa bila dilihat dari seluruh pertanyaan dan saran yang diajukan anggota dewan melalui fraksi, mencerminkan betapa kesungguhan dan rasa antusias untuk membuat Peraturan daerah yang baik, dimana hal tersebut tentunya juga didasarkan atas rasa tanggung jawab untuk mengemban amanat dan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat demi kepentingan masyarakat dan pembangunan serta kemajuan Kabupaten Pelalawan.

Sekdakab Pelalawan, Tengku Mukhlis membacakan Jawaban Kepala Daerah terhadap penyampaian pandangan umum Fraksi
Sekdakab Pelalawan, Tengku Mukhlis membacakan Jawaban Kepala Daerah terhadap penyampaian pandangan umum Fraksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam peyampaiannya, Tengku Mukhlis membacakan bahwa Pemda akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjelaskan setiap pertanyaan, tanggapan maupun saran yang telah disampaikan oleh 5 orang Anggota Dewan mewakili Fraksi nya masing-masing di DPRD yaitu : dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh Habibi, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Abdul Muzakir, Fraksi Hati Nurani Nusantara Sejahterah yang disampaikan oleh Masrkarius Anwar, Fraksi Demokrat Pembangunan yang disampaikan oleh Josen Silalahi serta Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Yang disampaikan oleh Drs.Sozifao Hia. Yang semuanya itu menyuarakan aspirasi masyarakat. Berikut jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan Fraksi terhadap 10 Ranperda yang di sampaikan.

1. RANCANGAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK DAERAH.

Atas usulan dan saran-saran terhadap Ranperda ini, Pemerintah mengaku berterima kasih kepada seluruh Fraksi yang telah menyampaikannya karena saran tersebut akan menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda ini.

Terhadap pertanyaan Fraksi Amanat Nasional mengenai Ranperda Pajak Daerah :
Sehubungan dengan Pasal 1 ayat 15, kenapa rumah kost termasuk dalam pungutan pajak, dijelaskan bahwa Perda tersebut berpedoman pada UU NO : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Bab I ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (21) yang berbunyi : “Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan / peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Motel, Losmen sejenisnya yang memiliki kamar lebih dari sepuluh. Begitu juga dengan Selanjutnya terkait dengan pertanyaan Pasal 1 ayat (18) dalam hal masuknya kantin, warung sebagai jenis lainya dari restoran yang dipungut pajaknya. Hal ini juga disampaikan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Bab I ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (23).

Sementara itu, Pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah juga disampaikan pada Pasal 1 Poin 31 tentang Pajak Parkir, apakah juru-juru parkir yang sering di temui ditempat-tempat umum itu benar ditunjuk langsung dari badan tertentu dan apakah tukang parkir mengetahui tentang pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah. Disampaikan oleh Sekda bahwa juru parkir yang sering ditemui di tempat umum bertugas hanya memungut Retribusi parkir bukan pajak parkir, yang penunjukan dan pengelolaanya ada pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.

Selain itu mengenai pemungutan Pajak / Retribusi yang dihasilkan seperti CPO, HTI, dan lain-lain. Yang mana dua komunitas yang disebutkan tadi merupakan penghasilan aset terbesar di Pelalawan, dijelaskan bahwa CPO dan HTI itu termasuk penerimaan sektor pajak perkebunan dimana sektor pajaknya langsung disetor ke Pemerintah Pusat melalui KPP Pratama. Pemda hanya dapat Dana Bagi Hasil Pajak tersebut.

2. RANCANGAN PERATUAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS).

Dalam usulan dan saran dari seluruh Fraksi terhadap Ranperda ini dan ini akan menjadi perhatian dan pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

3.  RANCANGAN PERATUAN DAERAH TENTANG RPJPD TAHUN 2005-2025.

Atas usulan dan masukan serta kritikan anggota dewan melalui Fraksinya akan dilaksanaka guna penyempurnaan pembangunan di Pelalawan kedepan. Dan Berkenaan dengan pertanyaan yang menyangkut Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Pelalawan Tahun 2005-2025 yang dipertanyakan Habibi Hafri dari Fraksi Amanat Nasional dan Markarius Anwar dari Fraksi Hanura Sejahtera serta Josen Silalahi dari Fraksi Demokrat Pembangunan disampaikan oleh Sekda dalam jawaban kepala daerah bahwa:

Pertama
Untuk diketahui bersama bahwa Naskah RPJPD Kabupaten Pelalawan telah beberapa kali disusun dan telah beberapa kali pula disempurnakan, namun karena kendala teknis dan adanya perubahan aturan penyusunan, maka naskah yang ada tersebut belum dapat dimajukan untuk proses diperdakan. Selanjutnya dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah memberikan arahan baru dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan termasuk RPJPD.

“kita memang belum dapat memajukan Ranperda RPJPD karena kita masih terkonsentrasi pada penyelesaian RPJMD yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih dan menjadi dasar pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati saat ini” kata Sekda.

Kedua
Berkenaan dengan periodisasi RPJPD Kabupaten Pelalawan yang diajukan saat ini yaitu 2005-2025 dan bukan 2014-2034, hal ini semata-mata didasari pada ketentuan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dalam Pasal 1 Angka 2 yang berbunyi : ”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025”.

Ketiga
Berkenaan dengan data, sengaja dicantumkan data Tahun 2001-2005, hal ini semata-mata untuk memberikan gambaran kondisi awal pembangunan di Kabupaten Pelalawan yang kita analisis dan evaluasi sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan di RPJPD ini. Kita juga mencantumkan data saat ini dan bahkan data proyeksi sampai dengan Tahun 2025 yang menjadi asumsi bagi perumusan pembangunan yang akan datang. Namun demikian tentu saja akan terus di sempurnakan data-data yang ada di RPJPD ini sehingga diperoleh gambaran secara komprehensif Kabupaten Pelalawan masa lalu, saat ini dan proyeksi yang akan datang sebagai dasar dan asumsi perumusan kebijakan pembangunan.

Keempat
Bahwa RPJPD ini telah disusun berdasarkan sistematika yang diatur di dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 yang memuat Aspek yuridis formal, metodologi dan tentu saja memuat substansi perencanaan. RPJPD tidak sedetail RPJMD. Substansi perencanaan dapat dilihat pada BAB IV yang memuat Visi dan Misi Kabupaten Pelalawan sampai akhir periode perencanaan dan BAB V yang memuat Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang didalamnya terdapat tahapan dan prioritas pembangunan Kabupaten Pelalawan Periode 2005-2010, 2011-2015, 2016-2020, dan 2021-2025.

Kelima
Menyangkut keterkaitan substansi antara RPJPD Kabupaten Pelalawan dan RPJP Nasional dapat di lihat dari uraian Misi, Tujuan dan Sasaran RPJPD Kabupaten Pelalawan, semuanya mengarah pada pencapaian sasaran RPJP Nasional pada tingkat daerah Kabupaten Pelalawan sesuai dengan potensi dan permasalahan pembangunan yang ada di daerah ini.

4. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RPJMD TAHUN 2011-2016 KABUPATEN PELALAWAN

Atas Ranperda ini, masukan dan saran yang diberikan oleh Fraksi. Pemda juga mengaku berterima kasih. Dan mengenai pertanyaan terkait Ranperda Revisi RPJMD Kabupaten Pelalawan yang diajukan juga oleh Habibi Hafri dari Fraksi Amanat Nasional. Markarius Anwar dari Fraksi Hanura Sejahterah dan Josen Silalahi dari Fraksi Demokrat Pembangunan dapat di jelaskan.

Pertama
Berkenaan dengan keterkaitan antar dokumen, dimana seharusnya perlu ada Perda tentang RPJPD baru kemudian disusun RPJMD, hal ini sebenarnya sudah dipertanyakan dan sudah dijelaskan pada saat proses penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2011-2016 pada akhir Tahun 2011 yang lalu..

Kedua
Revisi RPJMD yang kita lakukan saat ini adalah penyempurnaan, penajaman, dan penambahan terhadap dokumen induk RPJMD yang sudah ada (Perda Nomor 1 Tahun 2012) dan sama sekali tidak diambil dari RPJMD daerah lain. Dikerjakan dengan melibatkan seluruh SKPD yang ada terkait dengan evaluasi, penyempurnaan dan penajaman kebijakan dan program pembangunan sektor dan bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Bahkan kemudian dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan yang lebih luas, dihadiri juga antara lain oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Revisi RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2011-2016 ini disusun semata-mata berdasarkan tuntutan peraturan yang lebih tinggi dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap pencapaian pelaksanaan 2 (dua) tahun pertama serta perubahan-perubahan keadaan dan asumsi yang akan mempengaruhi pencapaian target 2016 sebagai akhir periode perencanaan.

Ketiga
Berkenaan dengan adanya halaman IV – 16 terdapat Review Draft RPJPD Kabupaten Pelalawan pada BAB IV mengenai Analisa Isu-Isu Strategis, di sampaikan sebagaimana dijelaskan terdahulu bahwa Pemda Kabupaten Pelalawan telah beberapa kali menyusun dan menyempurnakan draft RPJPD namun belum sampai pada proses penetapan Perda, karena masih terdapat kendala teknis. Draft RPJPD tersebut disusun berdasarkan kajian akademis yang lengkap, sudah dilakukan konsultasi publik dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang di dalam draft RPJPD.

Keempat
Mengenain arah pembangunan yang dibuat dan berbeda setiap tahun, hal tersebut sebenarnya menjadi tema pembangunan pada tahun bersangkutan. Penajaman pembangunan sesuai tema, namun tidak meninggalkan program pembangunan yang harus terus dilakukan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya. Di dalam APBD 2014 sebagai salah satu sasaran pembangunannya memang mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dengan berbagai program penyehatan lingkungan baik di Dinas PU, Dinas Tata Kota, BLH dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah.

Kelima
Alasan utama dilakukannya revisi RPJMD 2011-2016 ini adalah penegasan implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang MP3EI, memenuhi amanat Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, serta percepatan pembangunan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), percepatan pencapaian MDGs dan World Summit on Information Society (WSIS).

Anggota Dewan mengikuti Paripurna
Anggota Dewan mengikuti Paripurna

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG HUTAN KOTA

Mengenai Ranperda ini, sesuai dengan pertanyaan Fraksi Amanat Nasional mereka meminta penjelasan kepada pemerintah tentang alasan penetapan jangka waktu minimal 15 Tahun tentang tanah hak sebagaimana tertera pada pasal 18 ayat 4. dapat kami jelaskan bahwa jangka waktu penetapan minimal 15 tahun berpedoman kepada Permenhut Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).

Mengenai pertanyaan Fraksi Hanura Sejahterah yang disampaikan Sdr. Markarius Anwar dan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Sdr. Sozifao Hia adalah sejauh mana dan apa saja persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan Hutan Kota serta usaha yang dilakukan untuk mencari lahan yang lebih luas untuk Hutan Kota.

Di jelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah mengupayakan lahan untuk Hutan Kota yang terdapat di Kecamatan Langgam, Seikijang, Sorek dan Pangkalan Kerinci dan Pemerintah Daerah mengusahakan agar disetiap kecamatan terdapat Hutan Kota dengan melakukan Ganti Rugi yang dimiliki oleh masyarakat.

6. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 55 TAHUN 2002 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA.

Dalam Ranperda ini sesuai dengan pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Sozifao Hia dan Fraksi Demokrat Pembangunan disampaikan oleh Josen Sisilahi yaitu : Apakah bisa dilakukan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga? Dijawab oleh Sekda lewat jawaban kepala pemerintah daerah dijelaskan bahwa Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2002 kerana perda dimaksud mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang sudah dicabut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang Undangan.

7. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN USAHA JASA KONTRUKSI

Mengenai Ranperda ini sesuai dengan pertayaan fraksi PAN yang disampaikan oleh Habibi Hafri terhadap penjelasan tentang penetapan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk IUJK, dapat dijelaskan bahwa masa berlaku IUJK selama 3 (tiga) tahun tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Sehubungan dengan pertanyaan dari fraksi PDI perjuangan yang disampaikan oleh Sozifao Hia mengenai keterkaitan dengan pasal 10 ayat (3) apa yang dimaksud dengan Kartu Penanggung Jawab Teknik, dan apakah bisa diterapkan, dijawab Pemerintah Daerah bahwa yang dimaksud dengan Kartu Penanggung Jawab Teknik adalah kartu yang dimiliki oleh tenaga teknik perusahaan sebagai penanggung jawab pada perusahaan dan dapat diterapkan karena kartu penanggung jawab teknik tersebut merupakan salah satu syarat pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi.

8. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK POKOK PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Dalam Ranperda ini, Pemerintah mengaku terimakasih Kepada Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Golangan Karya, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura Sejahtera dan Fraksi PDIP yang telah memberikan perhatiaan khusus terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Mudah-mudahan secepatnya dapat menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan tentang pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga Barang Milik Daerah terkelola dengan baik dan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

9. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN PELALAWAN.

Kembali Ucapkan terimakasih disampaikan kepada seluruh Fraksi yang telah memberi saran, usulan dan masukan serta dukungan terhadap Ranperda ini karena perubahan Ranperda SOTK merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk lebih mengoptimalkan dan menyesuaikan struktur organisasi Inspektorat dan BAPPEDA serta membentuk lembaga BALITBANG sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

10. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PELALAWAN.

Berkenaan dengan pertanyaan yang menyangkut Ranperda tentang ini sesuai pertanyaan Sozifao Hia dari Fraksi PDI Perjuangan, Markarius Anwar dari Fraksi Hanura Sejahtera dan Josen Silalahi dari Fraksi Demokrat Pembangunan pemda menjelaskan. Pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan Apakah sudah memenuhi syarat dan ketentuan serta apakah benar bisa diterapkan di Kabupaten Pelalawan.

Maka dijelaskan oleh pemerintah bahwa :
Radio Suara Bono FM ini merupakan Radio Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah berdiri sejak Tahun 2002, yang saat ini bernama Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang diudara lebih terkenal dengan RPD gelombang Frekwensi 89,4 FM.

Fungsi utama Radio Pemerintah Daerah ini adalah salah satunya menyampaikan informasi kegiatan pemerintah dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pengurusan Izin Radio Pemerintah ini sudah sampai pada tahap Izin Prinsip penyelenggaraan penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 28/P/M. Kominfo/09/2008 tentang Tata Cara dan persyaratan Perizinan Penyelengaraan Penyiaran.

Untuk Izin Prinsip Radio Pemerintah Daerah salah satu syaratnya harus ada Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. saran, dan usulan serta dukungan yang telah disampaikan dalam pandangan umum oleh anggota dewan melalui Fraksi DPRD Kab.Pelalawan.

Setelah usai memberikan jawaban dari pemerintah maka DPRD langsung membentuk tim Pansus sesuai dapil masing masing yang hasilnya nanti bisa dibahas bersama.***(Parlementaria)