Buang Pasien, Petugas Medis Bisa Di Penjara

tahananJakarta (SegmenNews.com) – Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, geram dengan ulah pegawai RSUD Dadi Tjokrodipo, Kota Bandarlampung, Lampung, yang membuang pasien renta Mbah Darmo hingga meninggal dunia.

Menurut Ribka, seluruh petugas rumah sakit yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus diproses secara hukum.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Sesuai pasal itu bila menelantarkan pasien dan mengakibatkan cacat atau kematian bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ungkap Ribka saat dihubungi Okezone, Kamis 6 Februari 2014 malam.

Hukuman itu perlu ditegakkan agar timbul efek jera bagi para tenaga kesehatan.

Pencopotan jabatan saja, tegas dia, belum cukup efektif untuk menjamin kasus seperti ini tidak terulang lagi.

“Harus diproses secara hukum, tidak hanya pencopotan jabatan. Biar tenaga kesehatan tidak semena-mena. Rumah sakit bukan untuk bisnis, jangan alasan BPJS dan sebagainya. Tangani dulu pasien yang ada, yang penting selamatkan nyawa orang,” tandasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Komisi IX berencana memanggil direktur utama rumah sakit tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Minggu depan kami panggil direkturnya, ini harus diberi sanksi pidana, termasuk direkturnya juga jika terbukti terlibat,” pungkasnya.***

red: son

sumber: okezone