Diperberat, Ancaman Hukuman Pelaku Sunat Perempuan

SegmenNews.com- Pemerintah Negara Bagian New South Wales, Australia, telah meningkatkan ancaman hukuman maksimum untuk pelaku mutilasi genital atau sunat perempuan dari tujuh menjadi 21 tahun.

Pemerintah NSW juga menyatakan sebagai tindakan kriminal membawa seorang anak perempuan keluar dari negara bagian itu untuk menjalani mutilasi genital atau sunat perempuan.

Menteri Pelayanan Komunitas Pru Goward mengatakan, UU baru itu akan menutup celah yang sebelumnya memungkinkan orang membawa anak perempuannya keluar negeri untuk menjalani prosedur tersebut tanpa ancaman hukuman.

Pemerintah NSW berharap dengan adanya UU baru itu lebih banyak lagi kasus akan disidangkan.
Menteri Komunitas Victor Dominello mengatakan, sulit mengetahui seberapa luas masalah ini di NSW karena praktik itu diliputi kerahasiaan.

Menurut dia, mutilasi genital perempuan adalah praktik yang biadab. “Dengan UU baru ini Pemerintah NSW mengirim pesan yang sangat jelas bahwa praktik itu tidak akan ditolerir,” katanya.

NSW kini menerapkan hukuman paling berat di Australia, sama dengan Tasmania.
Menteri Kesehatan Jillian Skinner mengatakan, seringkali staf medis yang mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus mutilasi genital perempuan dan melakukan perawatan jangka panjang bagi para korban.

“Melalui Layanan Komunikasi Kesehatan Multikultural, pihak berwenang akan membantu menyusun kampanye pendidikan untuk komunitas-komunitas yang beragam budayanya guna meningkatkan kesadaran tentang hukuman berat itu dan dampak kesehatan jangka panjang bagi para korban,” jelas Skinner.***

sumber: viva