Pemprov Riau Gaji Rp300 ribu Tenaga Pemadam di Desa

gubriPekanbaru (SegmenNews.com)- Gubernur Riau H Annas Maamun bertekad menghilangkan kabut asap yang setiap tahun terus terjadi, 5 orang di tingkat desa/kelurahan, dan 3 orang di tingkat kecamatan akan dipersiapkan untuk menjadi petugas pemadam kebakaran.

“Petugas yang ditempatkan di Desa dan Kecamatan itu akan diberi honor Rp 300 ribu perbulan, untuk mengangarkannya dalam APBD, kita telah meminta saran dari Kementerian Dalam Negeri untuk payung hukumnya,” kata Annas dalam sambutannya saat membuka Seminar Nasional Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR)- Riau ke-3, Kamis (27/02/14), di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Annas menyebut, pengangkatan tenaga pemadam kebakaran disetiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan tersebut, guna melakukan pemadaman secara dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Karena selama ini setiap kebakaran hutan dan lahan itu baru diketahui atau dilakukan pemadaman ketika api sudah menyala antara 5 sampai 10 hari, dengan demikian, jumlah lahan yang terbakar sudah banyak, sehingga memadamkannya juga akan sulit.

“Petugas pemadam kebakaran Desa/Kelurahan dan Kecamatan itu akan terus diberi honor, meski tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, mereka juga akan dilengkapi dengan kostum petugas pemadam kebakaran, seperti baju, celana, sepatu, helm dan lainnya,” jelas Annas.

Untuk mendukung kinerja petugas, menurut Annas pihak perusahaan baik perkebunan maupun kehutanan di Riau, telah menyatakan kesediaannya menyediakan peralatan, karena untuk memadamkan api tidak lah mudah.

“Peralatan tersebut tidak berada di Desa/Kelurahan dan Kecamatan, tapi di perusahaan, namun ketika dibutuhkan, perusahaan berjanji akan langsung memberikan,” pungkasnya.

Dengan akan dibentuknya petugas pemadam kebakaran ditingka Desa/Kelurahan dan Kecamatan tersebut, Annas berharap masalah asap Riau ini akan tidak terjadi lagi.

“Mudah-mudahan apa yang kita programkan untuk jangka panjang penyelesaian masalah kebakaran hutan dan lahan in bisa segera diwujudkan, terutama payung hukum dari Kemendagri dalam kita membayar honor petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan tersebut,” ungkapnya.***(yud)