Tujuh Penjudi Ditangkap di Kampar

judiKoto Kampar Hulu (SegmenNews.com) – Tujuh orang diduga pelaku tindak pidana judi jenis kartu remi disebuah warung milik Sitompul (50) di Desa Siberuang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar, Sabtu (1/3/32014).

Mereka diamankan sedang asyik bermain judi.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilaporkan kepada Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Nakum Suparno. Sehingga, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan lidik ke lokasi tersebut.

Tim yang diturunkan Kapolsek berhasil menangkap tangan para pelaku ketika sedang asik bermain judi.

Pelaku yang ditangkap adalah M Heri (32) alias Herim, warga Desa Siberuang, Makdin Sitorus (58), warga Desa Siberuang, Poniman (41) alias Ucok, dengan alamat Afdeling X Kebun Padasa. Ketiganya saat ditangkap sedang melakukan judi jenis Song.

Di tempat yang sama tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar juga dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku judi jenis Qiu dengan kartu Gaple yaitu Joni Silaban (29) dengan alamat Desa Siberuang, Marzuki Sirait (30) dengan alamat Afdeling IV desa Siberuang, Poniman (44) alias Duges dan Widi Joko (30) warga desa Siberuang.

Paur Humas, Ipda Deni Yusra ketika dihubungi, Selasa (4/3/2014) di Bangkinang Kota, menyampaikan tersangka kini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut diamankan bersama para pelaku yaitu barang bukti (BB) berupa kartu remi, kartu gaple dan uang taruhan Rp764.000,” ungkapnya.***(yud/kn)