KPK Minta SBY Tak Campuri Century

johan budiSegmenNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden SBY tidak ikut campur dalam persoalan hukum kasus bailout Bank Century. Kasus ini menyeret Wakil Presiden Boediono.

Dalam pernyataannya, kemarin malam, SBY mengatakan bailout Bank Century Rp6,7 triliun adalah kebijakan. Sehingga tidak bisa dikenakan pidana. Saat bailout 2008 lalu, Gubernur Bank Indonesia dijabat Boediono. “Policy (kebijakan) tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan,” kata SBY.

Namun, KPK menegaskan bahwa yang sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor punya bukti kuat adanya pelanggaran pidana. Sehingga tidak perlu lagi mengatakan tidak bisa diadili.

“KPK bekerja pada ranah hukum melalui penyelidikan dan penyidikan yang merupakan domain KPK, sehingga kasus ini naik ke proses lebih lanjut, yaitu persidangan. Jadi tunggu saja bagaimana nanti di persidangan hakim melihat bukti yang disampaikan KPK seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (11/3/2014).

KPK berharap penanganan kasus tersebut tidak menjadi polemik. KPK meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum.

“Kami mohon semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalani. Siapapun, termasuk KPK menghormati proses hukum di persidangan,” tambahnya. ***

Red: has
Sumber : inilah