Pengedar Sabu Diciduk Dalam Bus Barumun

Tersangka Narkoba Yuslan (33) di mapolres Rokan Hulu (SegmenNews.com)
Tersangka Narkoba Yuslan (33) di mapolres Rokan Hulu (SegmenNews.com)

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Niat ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Yuslan (33) warga, Kecamatan Deli, Medan, Sumatera Utara malah mendekam di kamar tahanan Mapolres Rokan Hulu.

Yuslan ditangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hulu, didalam bus Barumun yang di hentikan polisi di Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kamis (20/3/14) malam sekitar pukul 17:30 wib. Yuslan berangkat dari Medan hendak mengantarkan sabu-sabu ke Pasir Pangaraian.

“Berkat informasi yang kami dapat, kami menyetop mobil Barumun. Setelah dicari yang dimaksud berada didalam bus. Dia mau mengedarkan sabu-sabu ke Pasir Pangaraian,” ungkap Kapolres Rokan Hulu, AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Seno kepada SegmenNews.com, Jum’at (21/3/14).

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan lima paket sabu-sabu senilai Rp 5 juta yang ditemukan di saku jaket hijam sebelah kanan milik tersangka.

Namun setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, pembeli sabu bernama Bambang di Pasir Pangaraian yang hendak ditemui tersangka keburu kabur.

Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112, 114 dan 127 KUHP tentang narkotika, maksimal hukuman lima tahun penjara.***(acce)