Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp 3 Miliar, Pejabat BRI Divonis 3 Tahun Penjara

emasJakarta (SegmenNews.com)- Mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II, Rachman Arif, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Rachman terbukti melakukan penggelapan emas 59 kg senilai Rp3 miliar milik seorang nasabah bernama Ratna Dewi yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) BRI.

“Terdakwa diputus tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Suwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2014.

Rachman melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

“Terdakwa terbukti melanggar tindak pidana pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen karena tidak hati-hati atau melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Suwanto.

Meski demikian, majelis hakim memberikan hak kepada penuntut umum (JPU) dan terdakwa Rachman Arief untuk mengajukan banding. “Diberikan waktu selama tujuh hari untuk ajukan banding,” kata Suwanto.

Selain Rachman, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga divonis tiga tahun penjara. Keduanya yakni, mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, Rotua Anastasia, dan mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakata UI, Agus Mardianto

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga telah melakukan penggelapan logam mulia seberat 59 kilogram yang telah dijaminkan pada proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta II.

Berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013, tertanggal 25 September 2013, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ratna Dewi, yang menyebabkan kerugian bagi Ratna sebagai nasabah BRI.

Terhitung, sejak perkara tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap, BRI wajib membayar ganti rugi materi secara tunai kepada Ratna selaku penggugat sekitar Rp31,8 juta. Selain materi, hakim memerintahkan BRI mengganti rugi tunai sebesar Rp5 miliar.***

Red: Sondri
sumber: viva.co.id