Biaya Nikah di KUA Tebingtinggi Capai Rp2 Juta

nikahSelatpanjang (SegmenNews.com)– Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Pengaturan Biaya Pencatatan Nikah bagi Warga Negara Beragama Islam sedang dalam proses pembahasan oleh pemerintah pusat. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) Tebingtinggi sudah menetapkan biaya pernikahan kepada calon pengantin.

Biaya pernikahan yang ditetapkan Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Padahal sesuai aturan pemerintah, biaya yang dibebankan kepada Catin hanya Rp50 ribu dan Rp600 ribu jika pernikahan berlangsung di luar kantor dan bukan pada jam kerja.

Zulfandi, pasangan pengantin di Selatpanjang, yang melangsungkan pernikahan di KUA Tebingtinggi, Rabu (2/4/2014) menuturkan, bahwa dia dibebankan biaya Rp500 ribu.

“Bukan tidak punya uang. Tapi, kita hanya mempertanyakan kenapa aturan pemerintah tidak berlaku di KUA Tebingtinggi. Biayanya hingga 10 kali lipat. Ini, sama saja dengan pungutan liar,” kata Zulfandi.

Kepala KUA Tebingtinggi, Fakhrurazi ketika dikonfirmasi wartawan, mengakui kalau biaya pernikahan sebesar itu. Bahkan jumlah tersebut terhitung kecil dibandingkan pasangan pengantin lainnya.

“Itu kecil. Orang ada yang membayar satu sampai dua juta. Untuk urusan pernikahan, biasanya masyarakat tidak akan keberatan. Salah pola pikir kalau menganggap itu besar, seharusnya lebih banyak bersedekah lebih bagus,” sebutnya.

Mengacu pada aturan, katanya, biaya Rp50 ribu itu hanya untuk mencatat pernikahan, dan uangnya dimasukkan ke kas negara, bukan untuk mereka (petugas). “Tentunya kita tidak mau kalau gaji kita yang digunakan untuk uang operasional. Jadi, itu wajar-wajar saja,” imbuhnya.***(Mrt)