Data Pasutri Tak Akurat, Kemenag Rohul Marah

nikah2Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kesalkan data pasangan suami istri (pasutri) yang tidak akurat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, sehingga mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum bagi aparatur Kemenag, dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Demikian disampaikan kakan Kemenag Rohul ketika membahas masalah ini secara khusus dengan Kepala KUA Kec se Rohul, Senin (7/4/2014) bertempat di aula Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, saat ini terjadi sengketa masalah pernikahan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala KUA, sebagai akibat dari data pasutri yang tidak akurat atau bahkan tidak sesuai sama sekali, yang dikeluarkan oleh Kades/Lurah bersangkutan, akibatnya terjadi protes dari masyarakat.

“Baru-baru ini terjadi pernikahan oleh anggota masyarakat, namun ketika dicek dalam berkas administrasinya, calon suami dinyatakan perjaka. Setelah dilakukan akad nikah beberapa hari kemudian, tiba-tiba datang seorang perempuan yang menyatakan bahwa dirinya adalah istri sah dari si laki-laki tadi, disertai dengan bukti buku nikah,“ tegasnya.

Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, secara prinsip yang mengetahui persis tentang seseorang, apakah masih perjaka ataukah sudah menikah ataukah sudah janda, adalah Kades/Lurah yang bersangkutan, sedangkan pihak Kepala KUA tidaklah mengetahuinya secara persis.

Ketidak akuratan dalam pemberian data tentang pasutri, akan menyebabkan terjadinya masalah dalam perkawinan seseorang, seperti terjadinya protes dari istri sebelumnya. Akibatnya terjadi sengketa hukum, yang pada akhirnya bisa berujung ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.

Ahmad Supardi berpesan kepada Kepala KUA Kecamatan se Rohul, agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan pernikahan, dengan meneliti berkas-berkas administrasi yang dipersyaratkan, serta dengan memanfaatkan masa tunggu 10 hari sebelum dilaksanakan pernikahan.

JIka ada masalah dalam perkawinan, sekalipun masalah itu bukan berasal dari pihak KUA, tetapi berasal dari orang lain umpanya, maka Kepala KUA juga yang akan kerepotan dibuatnya, sebab yang meneliti dan mencatat perkawinan itu adalah Kepala KUA, maka tanggungjawabnya kembali kepada Kepala KUA, tandas Ahmad Supardi.***(acce)