Sidang Perkara Hutan HPT, Ketua KUD BJL Beri Keterangan Berbelit-Belit

Saksi kasus penyerobotan lahan HPT di PN Pelalawan
Saksi kasus penyerobotan lahan HPT di PN Pelalawan

Pelalawan (SegmenNews.com)- Ketua KUD Bina Jaya Langgam (BJL) Jhoni Afrizal SE sebagai saksi memberikan keterangan berbelit belit di persidangan penyerobotan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan terdakwa Kades Gondai non aktif H Atiman bersama Mulyadi Candra dan putranya Wiliam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalaan jadi perhatian, Rabu (16/4) sore.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Pelalawan Hj Melfiharyati, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Hendah Karmila Dewi, SH, MH dan Ega Shaktiana SH, MH berbelit-belit ketika dua saksi di hadirkan oleh jaksa penuntu umum (JPU) Banu Lesmana SH LLM bersama Sorbani Binzar SH.

Awal sidang Ketua KUD Bina Jaya Langgam (BJL) Jhoni Afrizal SE sebelum memberkan kesaksian disumpah oleh majelis hakim. Sempat kembali disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang merasa jawaban yang di lontarkan oleh saksi terkesan di tutup-tutupi.

Anehnya lagi selaku Ketua KUD BJL sejak tahun 2010 sampai 2013 tidak mengetahui berapa jumlah pasti anggota koperasi yang dipimpinnya tersebut. Termasuk titik kordinat kawasan HPT yang dipercayakan KUD untuk di kelola oleh pemerintah tersebut.

“Saudara saksi tau sebelum sidang sudah di sumpah dan kalau memberikan keterangan palsu dapat di pidana,” ujar Penasehat Hukum terdakwa Wiliam kepada Jhoni.

Setelah mendapat penegasan itu, barulah kembali Ketua KUD BJL mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaiman awal kawasan HPT Teso Nilo eks PT Siak Raya Timber dan dipercayakan KUD BJL untuk mengelola. Begitu juga proses jual beli yang dilakukan oleh terdakwa Mulyadi Candra dan kemudian di jual kepada Atiman melalui Wiliam seluas 500 hektar.

“Saya tidak melihat, tapi hanya mendapat informasi kalau lahan itu dibeli oleh Atiman dari Wiliam putra dari pak Candra. Karena saat KUD itu milik Pak Harris (Bupati Pelalawan),” tutur Jhoni terbatah-batah.

Melihat saksi berbelit-belit ketika mendapat cercaan pertanyaan dari para penasehat hukum terdakwa, langsung ditengahi oleh majelis hakim. Hingga suasana kembali tenang, walau JPU sempat keberatan terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh para penasehat hukum terdakwa tersebut.

Karena kesaksian Ketua KUD juga mengejutkan majelis, karena sebuah koperasi yang berbadan hukum tetapi tidak memiliki kantor dan administrasi yang amburadul. Karena hanya di kerjakan oleh Ketua bersama Sekertaris yang berkantor di rumahnya di daerah Langgam.

Sehingga ketiga terdakwa diminta tanggapan langsung membantah beberapa keterangan di persidangan tersebut, karena tidak benar, kalau pihak KUD sebelum mengelola lahan itu sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tetapi kenyataan menuru Atiman baru dilakukan pada tahun 2012 lalu di pasar Gondai.

Tidak ketinggalan juga keterangan Sekertaris KUD Drs H Jaruddin, dirinya hanya sekali mengecek lokasi lahan KUD yang diserobot oleh Atiman Cs tersebut. Hingga saat ditanya majelis hakim apa isi tanaman yang ada di dalam kawasan jadi bingung apa tanaman kehidupan berupa karet, atau sawit.

Maka setelah keterangan dua saksi dari pengurus KUD BJL dihadirkan, sidang ditunda pekan depan untuk mendegarkan saksi lain. Sementara ketiga terdakwa dapat melenggang keluar dari ruang sidang, karena statusnya tahanan kota. Setelah majelis hakim mengabulkan permohondan ketika terdakwa dengan jaminan uang sebesar Rp50 juta perorang serta orang.***(fin)