Tersangka Kredit Fiktif BNI Dilimpahkan ke Jaksa

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kamis (10/4/14) melimpahkan empat tersangka kasus dugaan kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyerahan tersangka ini, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Keempat tersangka itu adalah, Direktur PT Barito Riau Jaya Pekanbaru Esron Napitupulu, Kepala Bagian Kredit BNI 46 Pekanbaru Ir Atok Yudianto, Staf Bagian Kredit BNI 46 Dedi Saputra dan Relation Officer di BNI 46 ABC Manurung. Penyerahan keempat tersangka ini dipimpin Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Andi Rifa’i.

Menurutnya, setelah penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap dua-red) ini, kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Andi memaparkan, keempat tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, dalam dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar. Pihaknya sudah dua kali memanggil Esron, namun selalu manggkir.

“Lalu, panggilan ketiga, dia meminta diperiksa di hotel. Makanya kami temui di hotel dan langsung ditangkap,”terang Andi.
Menurut Andi, Esron ditangkap karena dinilai menghambat penyidikan yang dilakukan polisi. Esron juga diduga akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kalau tidak ditahan.

“Makanya Esron ditahan karena tidak kooperatif. Penahanan juga dilakukan untuk melengkapi berkas P-19 atau petunjuk jaksa. Penangkapan untuk melengkapi itu,” kata Andi dilansir riauplus.com.

Sementara Kasi Penkum Humas Kejati Riau Mukhzan SH, membenarkan adanya penyerahan keempat tersangka korupsi ini. Pihaknya saat ini, tengah menyiapkan rencana dakwaan (Rendak) sebelum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Keempat tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 2 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ulasnya.***(rpl/sn)