Staf Lurah Pematang Reba Diduga Palsukan SK Honor

Indragiri Hulu (SegmenNews.com )- Staf kantor Lurah Pematang Reba di Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu diduga memalsukan Surat Keterangan (SK) honorer.

SK tersebut digunakan mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari kategori honor kategori dua (II) masa kerja 30 Desember tahun 2005 dan sudah bekerja sebagai honorer minimal selama satu tahun.

Informasi yang berhasil di himpun dilapangan pada Senin (5/5/2014), empat orang tenaga honorer di kantor lurah tersebut yang ingin masuk dalam ketegori honorer K2 mengusulkan diri pada tahun 2013 lalu.

Dengan memenuhi persyarakat yang diminta oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Masing-masing honorer yang mengumpulkan berkas adalah IR, Bd, Al dan Ys.
Ivan Rossaldi satu dari empat tenaga honorer di kantor Lurah Pematang Reba, diduga memalsukan SK honorernya.

Di mana, dia diketahui bekerja sebagai tenaga honorer sejak tahun 2007 namun menggunakan SK honorer Kelurahan Pematang Reba tahun 2005, 2006 namun kuat dugaan kalau SK honorer tahun 2007 dan 2008 juga diduga palsu.

Sedangkan SK honorer tahun 2005 dan 2006 yang diduga palsu tersebut ditanda tangani oleh Dudi Sunandar. Pada tahun 2005 dan 2006 saat itu Lurah dijabat oleh Dudi Sunandar dimana tanda tangan Dudi Sunandar tidak sama dengan SK yang digunakan oleh IR.

Lurah Pematang Reba Firdaus B, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (5/5) mengatakan, kalau dirinya menjabat sebagai lurah di Kelurahan Pematang Reba sejak Juni 2012.

Lurah  tidak mengetahui soal usulan 4 orang tenaga honorer dikantornya untuk masuk tes K2.

“Mereka yang honorer tidak ada menyampaikan kepada saya, kalau mereka sedang mengusulkan masuk K2 dan ikut tes CPNS,” ujar Firdaus.

Diungkapkan, memang IR menjadi bahan perbincangan dikantornya sebab, honorer sejak tahun 2007 sudah bisa masuk K2 dan lulus tes CPNS yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Ada yang honorer sejak tahun 1990 sebagai juru ukur di Kelurahan Pematang Reba ini atas nama Alamsyah namun tidak lulus K2,” ucap lurah yang dikenal bersahaja.

Untuk diketahui, BKN mengeluarkan persyarakat untuk peserta K2 yang ikin mengikuti tes CPNS dengan ketentuan, pertama, memiliki SK honorer dari Instansi Pemerintahan, kedua, honorer tidak dibiayai APBN dan APBD, ketiga, 1 Januari usia sudah 19 tahun maksimal 45 tahun, empat, 30 Desember 2005 minimal honorer sudah satu tahun, lima, honorer terus menerus dan tidak terputus.***(zer/knc)