Terdakwa Penggelapan Rp7,2 M Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

 

Saksi saat memberikan keterangan dengan terdakwa H Basri di PN PasirPangaraian (dok:SegmenNews.com)
Saksi saat memberikan keterangan dengan terdakwa H Basri di PN PasirPangaraian (dok:SegmenNews.com)

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Terdakwa Penggelapan dana Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Tambusai Timur senilai Rp7,2 Miliar, H Basri di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Pembebasan itu mengejutkan semua pihak.

Data yang dirangkum di Pengadilan Negeri (PN) PasirPangaraian, berkas putusan bebas tersebut telah diterima tanggal 25 April 2014 dengan nomor 71/Pid.2014/ptr, sementara berkas Kasasi Jaksa pada tanggal 5 Mei.

Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) PasirPangarian, Hj Elvi Samni SH, kepada wartawan, Sabtu (10/5/14) mengaku terkejut atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut. Sebab, sebelumnya majelis hakim PN PasirPangaraian telah menyatakan H Basri terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kami sudah berupaya keras membuktikan dakwaan dan tuntutan kami terhadap terdakwa H Basri. Dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang cukup. Terdakwa H basri juga sudah mengakui perbuatannya, meski saat itu terdakwa hanya mengakui menggelapkan sebanyak 3,2 miliar dari Rp7,2 miliar yang didakwakan kepada dirinya,” ujar Elvi.

Lanjut, pihaknya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang membebaskan terdakwa. Karena itu jaksa sudah menyatakan kasasi atas putusan bebas itu.

Mantan Ketua Kelompok Tani Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai H Basri Lubis, sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Pasirpengaraian, Rabu (19/3). Vonis hakim tersebut lebih rendah 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PasirPangaraian, dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa empat tahun penjara dalam kasus penggelapan dana Koptan Siaga Makmur sebesar Rp7,2 miliar.

Sidang putusan tiga tahun tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dicky Ramdhani SH dengan anggota Risca Fajarwati SH dan Anastasia Irene SH, dihadiri JPU Jaidi SH, Elfi Samni SH, Farid Achmad SH, Penasehat Hukum Terdakwa Robinson Pakpahan di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan disaksikan ratusan anggota Koptan Siaga Makmur Tambusai Timur di Kantor PN PasirPangaraian.

Hakim PN PasirPangaraian menilai terdakwa Basri Lubis sebagai Ketua Koptan Siaga Makmur Tambusai Timur sejak 2001 dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dana Koptan Siaga Makmur Juni 2011-Juli 2012. Sejak kebun kelapa sawit pola kemitraan menghasilkan terdakwa mengaku hasilnya sebagian dibagikan langsung kepada ketua kelompok tani masing-masing dan kadang melalui Bendahara Koptan.

Terdakwa juga mengakui dari Rp7,2 miliar lebih dana anggota yang belum dibayarkan, dia hanya menggunakan dana Rp3 miliar untuk sosialisasi Apdesi Riau ke daerah-daerah dan pengurusan Rp500 juta, pengurusan dan sosialisasi Apdesi pusat Rp1 miliar.

Selanjutnya kepengurusan dan sosialisasi di Laskar Merah Putih Rp500 juta, dan sosialisasi dirinya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra ke daerah-daerah menghabiskan dana Rp1 miliar.

Kemudian, penerimaan hasil kebun dari PT Togos Gopas antara Rp600 juta sampai Rp700 juta setiap bulan. Sebagian dana digelapkan oleh Basri Lubis untuk kepentingan pribadinya untuk menjadi Ketua APDESI Riau, Ketua APDESI pusat, Ketua Laskar Merah Putih Riau dan Caleg.***(tim/r4n)