Ternyata Seluruh Indomaret di Pelalawan Tak ada Izin Lingkungan

indomaretPelalawan (SegmenNews.com)– Ternyata, seluruh usaha Indomaret yang telah berioperasi di kabupaten Pelalawan tidak memiliki izin lingkungan, baik di SPBU Km 55, samping RS Amelia Medika, dan Simpang Jalan Sakura, kota Pangkalan Kerinci.

Oleh karena itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan akan segera melayangkan surat teguran. Berdasarkan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditegaskan setiap perusahaan industri di wajibkan memiliki dokumen tersebut.

Demikian ditegaskan Kepala BLH kabupaten pelalawan Syamsul Anwar SH MH melalui Kabid Analisisi dan pencegahan Dampak Lingkungan Eko Novitra ST MSi. ”Seluruh usaha maupun kegiatan yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Termasuk Indomaret yang kini telah beroperasi tidak satupun memiliki izin lingkungan,” ujar Eko.

Sementara diungkapkan Eko, bahwa sesuai amanatkan UU, seluruh perusahaan yang wajib miliki dokumen. Termasuk bagi perusahaan yang baru berdiri harus terlebih dahulu mengurus izin lingkungan hidup. Sebab, izin tersebut merupakan syarat untuk mengurus izin lainnya.

Apalagi kata Kabig APDK-BLH kabupaten Pelalawan itu, setiap usaha sudah pasti akan ada dampak baik pada lingkunan sekitarnya. Untuk itu sebelum mengajukan izin operasional harus mengantongi izin lingkungan, kalau bersekala kecil berupa Surat Peryataan Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kemudian untuk usaha menegah wajib memiliki izin Upaya Pengelolahan Lingkungan dan Upaya Pemantau Lingkungan (UKL/UPL). Sementara bersekala besar harus memiliki izin AMDAL, salah satunya perusahaan perkebunan sawit dan karet. ”Jadi masih banyak usaha yang belum membuat SPPL, UKL/UPL, dan dokumen AMDAL. Jadi seharusnya sebelum membuka usaha mereka harus membuatnya,”tuturnya
J
Jadi bagi orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan maupun yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi, serta pejabat yang memberikan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL tersebut.

“Kita akan layangkan surat kepada seluruh Indomaret untuk memberitahukan agar mengurus izin lingkungan. Kalau juga tidak ada tanggapan diminta instansi terkait bertindak demi menegakan aturan yang ada,” tambah Eko.***(fin)