Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Basuki "Ahok" Tjahja Purnama (viva)
Basuki “Ahok” Tjahja Purnama (viva)

SegmenNews.com – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahja Purnama ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 2 Juni 2014.

“Ahok kami laporkan dengan Pasal 310 KUHP terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 dan 4 tentang pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008,” ujar kuasa hukum Udar Pristono, Razman Arief, saat ditemui di Bareskrim, Jakarta.

Laporan itu dilayangkan dilatarbelakangi oleh pernyataan Ahok yang dinilai merendahkan Udar dan tim kuasa hukumnya ketika konferensi pers pada hari Sabtu 19 Mei 2014. “Ahok bilang, demen ribut. Inilah yang merendahkan kami.”

Razman pun menilai, apa yang dilakukan Ahok tak mencerminkan perilaku baik sebagai pejabat publik.

Sebelum laporan ini disampaikan ke pihak berwenang (polisi), Razman mengaku timnya sudah konfirmasi dengan cara mendatangi Ahok beberapa waktu lalu. Bukan tanpa alasan, mereka datang menuntut Ahok untuk lakukan klarifikasi pada pertanyaannya.

“Kami beri waktu 3×24 jam untuk meminta maaf, Ahok malah mengatakan masih bersyukur dilaporkan ke Kejagung bukan KPK. Ahok menambah musuh terus,” kata Razman tegas.***

 
Red: hasran
sumber: © VIVA.co.id