KPI Hentikan Sementara Tayangan YKS

Benyamin S © KapanLagi.com
Benyamin S © KapanLagi.com

SegmenNews.com- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program Yuk Keep Smile (YKS) yang tayang di Trans TV. KPI menemukan pelanggaran dalam tayangan 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Tindakan ini termasuk pelanggaran pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran di mana program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan, sanksi diambil setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin (25/6). Trans TV mengakui adanya kelalaian dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini. Demikian dikutip merdeka.com dari situs kpi.go.id, Kamis (26/6).

Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

“Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,” ujarnya.

KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.***
Red: hasran
Sumber: kapanlagi