DPRD Pelalawan Sahkan 10 Ranperda

wakilPelalawan (SegmenNews.com)– DPRD Kabupaten Pelalawan mengesahkan 10 dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan. Pengesahan 10 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilaksanakan, Rabu (18/6) sore di gedung DPRD Pelalawan pada sidang paripurna DPRD Pelalawan yang dipimpin Ketua I DPRD Pelalawan H Kasyadi SH dihadiri Bupati Pelalawan HM Harris diwakili Sekda Pelalawan Drs Tengku Mukhlis.

Adapun sepuluh Ranperda yang disahkan itu, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Pelalwan tahun 2011-1031, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2012 tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2004 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Ranperda tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang daerah kabupaten Pelalawan tahun 2005-2025, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 55 tahun 2002 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana pembangunan Jangka Menegah Daerah kabupaten Pelalawan tahun 2011-2016.

Selanjutan Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, Ranperda tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik lokal Radio Pemerintah Daerah kabupaten Pelalawan, dan terakhir Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kabupaten Pelalawan.

Wakil Ketua 1 DPRD, H Kasyadi SH Menandatangani berkas pengesahan 10 Ranperda disaksikan Sekda, Drs Tengku Mukhlis.
Wakil Ketua 1 DPRD, H Kasyadi SH Menandatangani berkas pengesahan 10 Ranperda disaksikan Sekda, Drs Tengku Mukhlis.

“Ada 11 Ranperda yang di usulkan, tapi 10 yang bisa di selesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan disetujui jadi Perda oleh seluruh fraksi DPRD Pelalawan. Sedangkan satu Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah kita tunda dulu. Karena tujuan belum jelas dan harus dibahas kembali oleh Pansus,” ungkap Ketua I DPRD Pelalawan.

Penyetujuan sepuluh Ranperda tersebut dilakukan penandatanganan nota persetujuan oleh Ketua I DPRD Pelalawan H Kasyadi bersama Bupati Pelalawan diwakili Sekda Tengku Mukhlis.

Kasyadi berharap atas pengesahan Ranperda dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan kabupaten Pelalawan agar menjadi terbaik dari daerah lain.

Sidang Paripurna Pengesahan 10 Ranperda Pelalawan
Sidang Paripurna Pengesahan 10 Ranperda Pelalawan

Sebelumnya, empat perwakilan anggota Pansus DPRD Pelalawan membacakan hasil putusan mereka besera usulan, agar Perda itu dapat terlaksana dengan baik. Dimana pansus satu diwakili oleh Markarius Anwar, dua Herman Maskar, tiga oleh Nasaruddin Arnazh, dan pansus empat diwakilo oleh Rahman Wijayanto.

Disela-sela Paripurna pengesahan itu, Bupati Pelalawan HM Harris yang diwakilkan Sekda Tengku Mukhlis menyampaikan apresiasi atas dukungan dan persetujuan DPRD terhadap Ranperda yang diajukan. Sebab Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut merupakan acuan dan pedoman pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan di kabupaten Pelalawan yang kearah yang lebih baik lagi.

Perda tersebut akan disahkan oleh DPRD dan Pemda Pelalawan, selanjutnya diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi dan akan segera diimplementasikan kemasyarakat.***(adv/Parlementaria/fin)