Pelunasan BPIH Tgl 11 Juni s/d 9 Juli 2014

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan,MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan,MA

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa berdasarkan surat Dirjen Bimas islam Kemenag RI Abdul Jamil Nomor : Dj.VII.IV/I/KU.oo/2506/2014 tanggal 9 Juni 2014, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435 H/2014 M dilaksanakan pada tanggal 11 Juni s/d 9 Juli 2014.

Dikatakannya, berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2014 ditetapkan besarnya BPIH tahun ini adalah sebesar $3.043.90, dengan pembayaran sesuai harga dollar pada saat melunasi. Jika dihitung harga hari ini, sesuai harga Dollar Rp. 11.865, maka pembayarannya sekitar Rp. 36.117.060.

Pembayaran dilakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama tanggal 11 Juni s/d 9 Juli 2014, bagi JCH regular yang telah masuk alokasi keberangkatan. Tahap kedua pada tanggal 14 Juli s/d 17 Juli 2014. Tahap ketiga pada tanggal 21 Juli s/d 24 Juli 2014.

Ahmad Supardi menghimbau kepada seluruh JCH regular yang telah masuk kuota berangkat tahun ini, agar melakukan pelunasan pada tahap pertama, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dan jika tidak melakukan pelunasan, maka hilang haknya untuk berangkat haji tahun ini.

Besarnya biaya yang harus dibayarkan oleh JCH pada saat pelunasan adalah selisih kekurangan dari biaya pendaftaran. Jika waktu pembayaran telah membayar Rp 20 juta, maka yang harus dibayarkan adalah kekurangannya, yaitu sekitar 16, 1 juta, sesuai harga dollar hari itu tentunya, jelas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi juga menjelaskan tentang tempat pembayaran pelunasan BPIH yaitu di bank tempat pendaftaran awal bagi bank yang masih menjadi BPS BPIH, yaitu BSM, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat Bank Mega Syariah, BTN Unit Syariah, BPD Riau Unit Syariah, BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Sedangkan bagi bank yang tidak lagi menjadi BPS BPIH, seperti Bank BUKOPIN, maka pelunasannya dilakukan melalui Bank Mega Syariah.

Ahmad Supardi mengingatkan bahwa JCH tunda hanya dibenarkan untuk dua tahun. Jika harus berangkat tahun 2014 ini, maka masa tunda hanya maksimal dua tahun, yaitu sampai dengan 2016. Jika tidak juga berangkat, maka dianggap batal dan BPIHnya dikembalikan melalui rekening.

Jika harusnya berangkat tahun 2013 yang lalu, tahun ini juga tidak berangkat, maka batas maksimalnya tahun 2015. Jika juga tidak berangkat maka batal haknya untuk berangkat. Bagi yang menunda sejak 2012 atau sebelumnya, maka haknya hanya sampai tahun 2014 ini. Jika tidak berangkat, maka dianggap batal, jelasnya.***(acce)