Hamili Pacar, Siswa SMP Lebaran di Rutan Pekanbaru

ist
ist

Pelalawan (SegmenNews.com)- Seorang siswa salah satu SMP di kota Pangkalan Kerinci berinisial Ju (15) harus merayakan lebaran idul fitri di Rumah Tahanan (Rutan) anak Pekanbaru, karena telah menghamili pacarnya Za (14) yang juga merupakan teman satu kelasnya.

Kepastian siswa kelas dua SMP itu mendekam di Rutan anak Pekanbaru, setelah majelis hakim Pengadinal Negeri (PN) Pelalawan, yang di ketuai oleh Rico K Sitanggang SH MH menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp60 juta subsider 1 bulan latihan kerja.

Mendegar vonis bersalah terdakwa Ju langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dan kedua orang tuanya yang ikut hadir pada persidangan yang digelar, Kamis (17/7) sore di PN Pelalawan tersebut. Namun dengan mata berkaca-kaca terdakwa yang menyadari harus lebaran di penjara, menerima putusan hukuman tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci Surbani Binzar SH mewakili Cut Ara SH, juga menerima atas vonis yang di jatuhkan majelis hakim setelah persidangan sebelumnya mereka menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan. Walau putusan kurang dari 1 tahun dari tuntutan tapi dendanya sama yakni Rp60 juta subsider 1 bulan pelatihan kerja.

Sementara fakta persidangan yang memberatkan terdakwa perbuatan dilakukan berulang kali di rumah korban saat orang tuanya lelap tertidur masuk ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Sedangkan mereka masih remaja dan berstatus siswa SMP.

Tapi akibat perbutan terlarang yang dilakini sebanyak 15 kali membuat korban hamil di luar nikah dan massa depannya hancur. HIngga orang tua Za tidak terima dan meminta ke adilan untuk kasusnya terus diproses hingga ke meja hijau. Tanpa memberi ruang untuk berdamai dan menikahkan mereka, karena masih bersekolah.

Bahkan kasus ini sempat heboh, pasalnya pelaku yang masuk ke rumah pacarnya malam hari secara diam-diam di Jalan Sejahtera, Pangkalan Kerinci dipergoki ibunya disaat bersembunyi ke dalam lemari. Namun bukan saja pelaku nekat masuk ke rumah dan menginap di kamar pacarnya, tapi mereka sudah melakukan hubungan badan hingga pacarnya hamil 2 bulan.

Tidak sampai disitu, pelaku juga nekat pergi bersama pacarnya saat diketahui telah tidur bersama, hingga orang tua Za melapor ke Polres Pelalawan. Atas laporan itu Ju berhasil ditangkap saat pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Lintas Timur, kota Pangkalan Kerinci.

Tahap demi tahap proses kasus yang menerpa siswa SMP itu, usai di tahan di sel Polres Pelalawan kini mendekam di Rutan anak Pekanbaru. Hingga sebahagian usianya harus di habiskan dalam jeruji besi dan harus menelan pil pahit akibat usia masih mudah harus merayakan lebaran idul fitri 1445 Hijriah pertama di rutan anak Pekanbaru dan perpisah dengan orang tua dan saudaranya.

Menyadari putranya divonis 2 tahun 6 bulan, kedua orang tua Ju tidak dapat membendung air mata kesedihan. Dikala menjelang lebaran putra bungsunya harus mendekam di rutan anak Pekanbaru. Tanpa bisa berbuat banyak, yang setia mendampingi setiap kali sidang.

“Kami sudah melakukan mediasi dan minta damai dengan pihak keluarga korban. Tapi mereka minta uang Rp1 miliar itu sama saja tak mau damai,” ungkap Penasehat Hukumnya M Sitepu.***(fin)