Lebaran, Pegawai Kemenag Rohul Libur 26 Juli Sampai 3 Agustus

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa untuk libur hari raya Idul Fitri 1435 H/2014 M, pegawai Kemenag Rohul akan libur selama sembilan hari, yaitu tanggal 26 Juli s/d 3 Agustus 2014, setelah itu tidak dibenarkan menambah libur.

Libur 9 hari tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 5, 335, dan 05 Tahun 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait dengan libur hari raya Idul Fitri, Senin (21/7/2014) bertempat di kantornya, jalan ikhlas kompleks perkantoran pemerintah, kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, libur selama Sembilan hari ini, terdiri dari libur sabtu minggu selama empat hari (tanggal 26-27 Juli dan 2-3 Agustus), libur hari raya Idul Fitri selama dua hari (28-29 Juli), dan cuti bersama selama tiga hari (30-31 Juli dan 1 Agustus), setelah itu tidak lagi dibenarkan menambah libur dan bagi yang menambah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Supardi Hasibuan berpesan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungannya, agar menggunakan hari libur ini secara efektif, dengan mengunjungi dan bersilaturrahim kepada keluarga, pulang kampung, berlibur bersama keluarga, mengunjungi tempat rekreasi, dan lain sebagainya.

Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, bahwa cuti bersama selama tiga hari yang telah ditetapkan mengurangi hak cuti tahunan bagi masing-masing pegawai, dimana jatah cuti untuk satu tahun 12 hari, maka secara otomatis dipotong 3 hari, karena memang cutinya sudah diambil secara bersama-sama.

Ketika ditanya tentang sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan libur hari raya Idul Fitri ini, Ahmad Supardi menyatakan, bahwa pegawai tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan lain sebagainya, sebagaimana yang telah diatur dalam aturan kepegawaian.***(r4n/rls)