Pekanbaru Akhirnya Punya Perda RTRW

PERDAPEKANBARU (SegmenNews.com) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pekanbaru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru. Perda ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru ke-7 masa sidang II pada Senin (21/07/2014).

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH ketika ditemui usai rapat paripurna mengatakan bahwa Ranperda ini sudah disahkan dan akan digunakan untuk ke depannya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Sesuai dengan laporan pansus RTRW ini sudah selesai, sekarang ini tinggal Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) untuk kita lanjutkan pembahasan,” ujar Sahril.

Dikarenakan Pekanbaru sudah mempunyai Perda RTRW, Sahril melanjutkan bahwa ke depannya tidak ada lagi pembangunan di Kota Pekanbaru yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah disahkan.

“Nanti tidak ada lagi pembangunan di kota Pekanbaru ini yang tidak berdasarkan peraturan yang berlaku yang telah kita sepakati bersama,” pungkas Sahril.***(btp)