Awas, Pakai Mata Uang Asing di Wilayah RI Siap-siap Dipenjara 1 Tahun

int
int

SegmenNews.com -Indonesia sudah memiliki UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Dengan aturan tersebut, diharapkan rupiah bisa menjadi mata uang tunggal yang berlaku di Tanah Air, berdaulat sepenuhnya.

Namun ternyata di sejumlah wilayah masih marak penggunaan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat. Misalnya di daerah perbatasan, di mana banyak masyarakat bertransaksi dengan mata uang negara tetangga. Misalnya dolar AS di wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste, kina di daerah yang dekat Papua Nugini, atau ringgit di daerah yang sepelemparan batu dengan Malaysia.

Di Batam, yang merupakan zona perdagangan bebas alias Free Trade Zone (FTZ), penggunaan dolar AS dan mata uang asing lainnya seperti dolar Singapura juga menjadi hal yang lumrah. Bahkan penggunaan mata uang asing sudah sulit dilepaskan.

Tidak hanya di daerah yang dekat dengan negara lain, ternyata di ibu kota pun penggunaan mata uang asing juga terjadi. Lokasinya adalah di Pelabuhan Tanjung Priok. Sejumlah layanan seperti Container Handling Charge (THC) atau Terminal Handling Charge (THC) masih menggunakan tarif dengan dolar AS.

Padahal, dalam UU Mata Uang sudah ada sanksi yang tegas bagi siapa pun yang tidak bertransaksi dengan rupiah di wilayah NKRI. Sanksi tersebut tercantum dalam pasal 34.

Pasal 34 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya,

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.

Sementara pasal 34 ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.(Detikfinance)