Diduga Korupsi, Kades Tolam Pelalawan Diperiksa

korupPelalawan (SegmenNews.com)- Setelah mendapat restu dari Bupati Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kuala Tolam, Zk terduga korupsi proyek Percepatan Pembangunan Infrastrutur Desa dan Kelurahan (PPIDK).

Maka, Jumat (18/8) lalu tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan memeriksa Kades Kuala Tolam selama tujuh jam lamanya. Guna mendalami kasus yang melibatkan pejabat desa terebut atas proyek senilai Rp500 juta dari APBD Pelalawan tahun 2013 tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Paur Humas Ipda Edy Haryanto, membenarkan adanya pemeriksaan Kades Kuala Tolam sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PPIDK terebut.

“Kades Kuala Tolam diperiksa tipikor setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PPIDK,” ujar Paur Humas.

Namun selain penyidik memeriksa Kades Kuala Tolam sebagai tersangka, juga Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berinisial RM telah ditetapkan tersangka ikut diperiksa tim penyidik Tipikor. Keduanya datang bersamaan sekitar pukul 09.00 WIB, untuk memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Terlihat lebih tegang Kades Kuala Tolam, saat diperiksa penyidik Tipikor apa karena dalam kondisi lagi puasa atau gugup diperiksa sebagai tersangka. Bahkan ada beberapa pertanyaan terkesan berbelit-belit saat menjawab Kades Kuala Tolam itu.

Walau terkesan tertutup, tapi pemeriksaan terus berlanjut hingga menjelang solat Jumat pemeriksaan di hentikan sementara dan baru di lanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu kembali Kades Kuala Tolam berhadapan dengan penyidik sambil menjabat dan memperlihatkan dokumen yang telah dibawa saat datang.

Pemeriksaan awal sebagai tersangka Kades Kuala Tolam belum kita lakukan penahanan, karena masih harus memeriksa saksi lain dan sekaligus menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Riau,” kata Edy.

Sehingga Kades Kuala Tolam bersama Ketua KSM usai diperiksa hingga pukul 16.00 WIB diperbolehkan pulang. Dengan raut wajah lelash terlihat saat melangkah keluar dari ruang penyidik Tipikor. Tapi apabila butuh keterangan lanjut akan kembali di panggilan oleh penyidik Tipikor Polres Pelalawan.

Terkiat proyek PPIDK untuk pembukaan dan pelebaran bandan jalan di desa Kuala Tolam senilai Rp500 juta yang di kelola oleh kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) kabupaten Pelalawan. Sementara proyek itu mengunakan alat berat.

Tetapi alat berat ada, tapi dipinjam secara geratis dari PT Adei, dimasukan dalam laporan pertanggung jawaban sebagai disewa. Hingga laporan fiktif itulah diduga melibatkan Kades Kuala Tolam yang ikut mendapatkan bagian atas uang proyek dan penyalah gunaan wewenang.

Hingga penyidik mendalami kasusnya, dan resmi menetapkan Kades Kuala Tolam bersama Ketua KSM sebagai tersangka. Usai melakukan pemeriksaan para saksi mulai dari diantaranya mantan Camat Pelalawan Kiki Syamputra yang kini menjabat Camat Teluk Meranti, mantan Sekcam Pelalawan HT Musliman Spd, Wahid Dudin selaku anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Kemudian Afrizal selaku koordinator kabupaten, Zulkifli STI salah satu Kepala Bagian (Kabid) di kantor BPMPD kabupaten Pelalawan yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek PPIDK serta Sekdes Kuala Tolam Edi***(fin)