Razia Satpol-PP Pekanbaru Terkesan Tebang Pilih

Anggota Satpol-PP Pekanbaru saat menyita kursi milik salahsatu restoran di Plaza Citra
Anggota Satpol-PP Pekanbaru saat menyita kursi milik salahsatu restoran di Plaza Citra

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Walaupun Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran larangan rumah makan dan restoran buka disiang hari selama bilan ramadhan, namun masih banyak restoran yang membandel, sehingga Satuan Pamong Praja (satpol-PP) mengambil tindakan.

Namun saat razia salah satu restoran kopi tiam lantai dua di Plaza Citra Matahari, ada gejanggalan yang terlihat. Pasalnya dua orang warga biasa yang kedapatan makan direstoran tersebut digelandang ke Markas satpol-PP, sementara oknum PNS berpkaian safari yang juga kedapatan nongkrong direstoran tersebut dibiarkan pergi begitu saja oleh Kasi PPNS Satpol-PP, Ahmad Junaidi.

Ketika di konfirmasi terkait pembiaran oknum PNS tersebut, Junaidi terkesan mengelak dan menutupi identitas oknum PNS tersebut. “Tidak ada, tidak ada,” kilah Junaidi sambil meninggalkan sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi.

Padahal, Undang-Undang Satpol PP No. 6 Th 2010 tentang satuan polisi Pamong Praja bab III Pasal 6, Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturankepala daerah.***(Chir)