Korupsi Proyek PPIDK Pelalawan, Polisi Periksa Kontraktor Pelaksana

ilustrasi
ilustrasi

PANGKALANKERINCI (SegmenNews.com)– Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan kini memeriksa Adi Yusman selaku kontraktor pelaksana alat berat yang di tunjuk PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) untuk mengerjakan pembukaan jalan di desa Kuala Tolam, kecamatan Pelalawan.

Sementara pembukaan jalan dan pelebaran badan jalan itu, masuk dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastrutur Desa dan Kelurahan (PPIDK) senilai Rp500 juta dari dana APBD Pelalawan tahun 2013. Namun alat berat itu disewa oleh PT Adei milik PT SWP dan dilasanakan oleh Adi Yusman untuk membantu masyarakat secara gratis.

Keterangan Adi Yusman, diperiksa penyidik Tipikor, Rabu (13/8/14) kemarin, kian memojokan Kades Kades Kuala Tolam berinisial Zk dan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Tapi polisi yang melakukan penyelidikan tidak sampai disitu dan terus melakukan pengembangan.

Hal itu diakui Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, kemarin di ruang kerjanya.

“Jadi kita terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PPIDK,” kata Kasat Reskrim.

Namun disamping terus melakukan pemeriksaan saksi dan orang-orang yang terkiat di dalamnya, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah menunggu hasil audit dari BPKP Riau atas kerugian negara terhadap dugaan korupsi proyek PPIDK yang di kelola oleh kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) kabupaten Pelalawan.

“Disamping kita terus melakukan pemeriksaan para saksi untuk mencari adanya kemungkinan tersangka baru. Kita juga masih menunggu penghitungan kerugian negaranya,” ungkap Bimo.

Sedangkan kontraktor pelaksana yang datang sendiri diperiksa sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB, di perbolehkan pulang. Setelah panjang lebar memberikan keterangan pada penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, salah satunya menegaskan kalau pihanya disewa oleh PT Adei melalui PT SWP, bukan dari pihak KSM selaku pelaksana kegiatan proyek PPIDK.

Sehingga keterangan saksi itu kian memojokan Kades Kuala Tolam Zk dan Ketua KSM RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam membuat laporan fiktif kalau alat berat disewa, tapi nyatanya dibantu secara gratis dari PT Adei.***(fin)