Manasik HaJi Rohul Diundur Menjadi Tgl 22-24 Agustus 2014

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA

ROKAN HULU (SegmenNews.com)– Pendidikan dan Latihan (Diklat) Manasik Haji Tingkat Kab Rohul, semula direncakan dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 21 Agustus 2014, diundur menjadi 22 s/d 24 Agustus, di tempat yang sama, yaitu di Masjid Agung Madani Islamic Centre (MAMIC), Kota Pasir Pengaraian. Diklat ini akan dibuka secara resmi oleh Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, dan sekaligus memberikan pengarahan dan pembekalan bagi JCH Rohul.

Demikian disampaikannya Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Elfalisman SAg, kepada wartawan di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, perubahan jadwal (reschedule) ini dilakukan karena Bupati Rohul Drs H Achmad MSi secara mendadak ada acara dinas ke luar kota, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri langsung pembukaan Diklat Manasik Haji, padahal kehadiran Bupati sangat diperlukan untuk memberikan pembekalan kepada para JCH.

Ahmad Supardi mengatakan bahwa arahan Bupati Rohul sangat diperlukan para JCH, sebab mereka akan berangkat ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji, bertemu dengan sekitar 4 juta umat Islam internasional, apalagi ibadah haji ini kemungkinan besar hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup.

Selain itu, tentunya Bupati Rohul Drs H Achmad MSi berkeinginan untuk bertemu dengan 249 JCH Rohul yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun ini, apalagi mereka ini adalah duta-duta terbaik umat Islam Rohul, yang mendapatkan kesempatan untuk menunaikan rukun Islam kelima pada tahun ini, jelasnya.

Ahmad Supardi berharap, agar penundaan ini tidak disalah artikan oleh JCH atau masyarakat, sebab kehadiran Bupati sangat diperlukan dalam acara itu. Para JCH membutuhkan Bupati dan Bupatipun berkepentingan untuk bertemu dengan para JCH yang adalah merupakan calon-calon dhuyufullah (tetamu Allah).

Diharapkannya, agar semua JCH mengikuti diklat manasik haji ini, sebab belajar manasik haji itu hukumnya adalah wajib, sebab ibadah haji tak bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan mengetahui tata cara manasik haji.

Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh, yang menyebutkan bahwa Ma La Yatimmu al-Wajib illa bihi fahua Wajib. Artinya sesuatu kewajiban yang tak bisa dilaksanakan, kecuali dengan melaksanakan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib.***(rls)