Wanita 18 Tahun Ini Diamankan Beserta 8 Paket Sabu-sabu

Tersangka sabu, Dwi Pertiwi (18) bserta barang bukti
Tersangka sabu, Dwi Pertiwi (18) bserta barang bukti

Dayun (SegmenNews.com)– Peredaran narkoba di Kabupaten Siak sangat mengkawatirkan. Dua kawanan yang diduga pemilik ganja dan sabu-sabu diringkus Satuan Resnarkoba Polres Siak.

Dwi Pertiwi (18), diamankan saat menyabu di rumah orang tuanya di PKS Ujung Tanjung, Desa Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Jumat (22/8/2014). Dari wanita ini diamakan 8 paket sabu-sabu dan 1 buah bong/alat pengisap sabu-sabu.

“Ia mengaku atu paket dibelinya seharga Rp200 ribu dari seseorang,” ujar Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Ali Azhar, Sabtu (23/8/2014).

Sedangkan, Alrian Tazly (22) diringkus di Jalan Pondok Dua, Sei Rokan, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kamis (21/8/2014) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari pria ini diamankan barang bukti 6 paket ganja kering. Pria ini mengaku menjual ganja seharga Rp30 ribu per paket.

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Ali Azhar menjelaskan,penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan kedua tersangka dibekuk di dua tempat berbeda.

“Kepada tersangka Alrian, anggota melakukan penyelidikan selama tiga hari. Tersangka ditangkap saat berhenti di pinggir jalan Kandis, Kamis sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian Dwi ditangkap di Ujung Tanjung Desa Kandis Kota saat sedang menggunakan sabu-sabu ,”terang Ali Azhar.***(kpr/ran)