Biaya Nikah di KUA Rp 0,- dan Luar KUA Rp 600.000,-

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Untuk memberikan kemudahan dan pembiayaan yang murah, kepada masyarakat muslim yang akan melaksanakan pernikahan, maka pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohul, tetapkan biaya nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada hari dan jam kerja adalah Rp 0,-, sedangkan bagi yang melaksanakan nikah di luar KUA seperti di rumah, hotel, dan lain sebagainya, dekat atau jauh, ditetapkan sebesar Rp 600.000,-.

Bukan hanya itu, bagi orang miskin yang melaksanakan pernikahan, baik di Kantor KUA Kecamatan maupun di luar kantor KUA, biayanya adalah Rp 0,-, cuman dengan catatan pasangan calon pengantin (Catin) tersebut, harus menyerahkan surat keterangan miskin dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, usai melaksanakan pertemuan khusus dengan 16 Kepala KUA Kecamatan se Rohul, Senin (4/8/2014) bertempat di aula Kemenag Rohul, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, tarif ini mulai berlaku pada hari ini (Selasa (5/8/2014) yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah dan Rujuk yang ditandatangani Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudoyono, tanggal 27 Juni 2014. PP ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia, tegas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi menyatakan, bagi catin yang hendak menikah, terlebih dahulu mendaftarkan diri di KUA setempat, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan administratif. Jika catin yang bersangkutan tidak terdapat halangan melakukan pernikahan, maka catin tersebut membayarkan biaya nikahnya di bank yang telah ditunjuk.

Pembayaran biaya nikah bagi yang melaksanakannya di luar KUA dapat dilakukan di salah satu 3 bank yang berbeda, yaitu Bank Mandiri Nomor Rekening : 1030006226746; atau Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0346138083; dan Bank BRI dengan Nomor Rekening : 023001002788304.

Bagi Kecamatan yang tidak ada salah satu bank tersebut, dan yang bersangkutan kesulitan membayarkannya, maka pembayaran biaya nikahnya dapat diminta bantu Kepala KUA atau Penghulu setempat, dalam arti diminta bantu untuk menyetorkan, sehingga pernikahan dapat dilaksanakan.

Menurut Ahmad Supardi, pembayaran biaya nikah tersebut menjadi Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP), dimana uangnya masuk ke kas Negara dan secara otomatis menjadi penerimaan Negara. Jika pembayaran telah dilakukan, maka bukti penyetoran tersebut diserahkan kepada Kepala KUA atau Penghulu setempat, dan pernikahan dapat dilaksanakan.***(Ash)