Sidang Perdana Marwan Ibrahim, Kejari Siapkan Enam JPU

korupsiPANGKALANKERINCI (SegmenNews.com)- Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Drs Marwan Ibrahim akan segera mejalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan.

Untuk melakukan penuntutan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci telah mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik dibawah pimpinan Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH bersama Kasi Pidsus Romi Rozali SH, Kasi Intel Deni Anteng Prakoso SH, Kasi Pidum Herlambang Saputro SH, Kasi Datun Banu Laksmana SH LLM dan Jaksa dari Kejati Riau Sepni SH.

“Kita telah mempersiapkan enam JPU dari Kejari Pangkalan Kerinci dan ditambah satu orang dari Kejati Riau,” ujar Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH.

Lanjut Kajari, selain telah menunjuk tim JPU juga pihaknya telah mengelar rapat untuk mempersiapan dakwaan, terhadap orang nomor dua di kabupaten Pelalawan. Pasca dilimpahkan dari Polda Riau, ke Kejari Pangkalan Kerinci, dan telah ditahan di Rutan Pekanbaru, sejak Kamis (28/8) silam.

“Kini Marwan Ibrahim masih di tahan di Rutan Pekanbaru, untuk mengunggu proses persidangan. Jadi setelah pelimpahan sebelum 20 hari masa penahanan. Kalau tidak ada halangan akan menjalani penuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” papar Adnan.

Sementara adanya kemungkinan tersangka baru yang ikut menikmati uang ganti rugin lahan perkantoran Bakti Praja tahun 2007 hingga 2011 sebesar Rp38 miliar dari APBD Pelalawan tersebut, dan ikut menjerat Marwan Ibrahim disaat dirinya menjabat Sekda Pelalawan.

Maka Kajari tidak menampiknya, hal itu. Tapi kewenangan penyelidikan oleh Tipikor Polda Riau yang menangani dari awal. Setelah beberapa tersangka bahkan ada yang sudan divonis telah lebih dahulu meringku di Lapas Pekanbaru, termasuk mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasrun dan beberapa pejabat Pemkab Pelalawan ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi Bakti Praja tersebut.

“Kalau memang ada orang-orang lain yang terlibat akan terkuak di persidangan. Namun untuk proses lanjutnya majelis hakim yang punya ke wenangan untuk memerintahkan pihak kepolisian menindak lanjutinya,” tegas Kajari Pangkalan Kerinci.***(fin)