Perkara Penyerobotan Kawasan HPT, Juru Ukur Sebut Tidak Kenal KUD BJL

juru ukur memberikan kesaksian di persidangan di PN Pelalawan
juru ukur memberikan kesaksian di persidangan di PN Pelalawan

PANGKALANKERINCI (SegmenNews.com)– Nasrul, juru ukur lahan sengketa dihadirkan dalam persidangan kasus penyerobotan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Gondai, kecamatan Langgam. Mengakui tidak mengenal KUD Bina Jaya Langgam (BJL) yang mendapat izin untuk mengelola lahan HPT tersebut.

Hal itu terkuak pada persidangan yang dipimpin hakim ketua PN Pelalawan Hj Melfiharyati, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Hendah Karmila Dewi, SH, MH dan Ega Shaktiana SH, yang digelar, Senin (15/9) sore lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pelalalawan, dengan terdakwa terdakwa Mulyadi Candra.

Kami di tunjuk sebagai anggota tim pengukur dan pemeriksa dari hasil rapat, bersama Ketua tim dari Dinas Kehutanan, dan wakil ketua Camat Langgam Faizal, Kades Gondai Atiman, serta anggota lainnya Tohaji, Salim, Adi Sumantri, H Lasri, Sukarni dan Samsul,” kata Nasrul saat memberikan ke saksian.

Namun lanjut Nasrul yang juga petani yang bersempadan dengan terdakwa Mulyadi Candra saat turun melakukan pengukuran ditemukan banyak pohon karet dan durian berukuran besar ditanam oleh masyarakat. Sementara kawasan HPT yang disebut-sebut milik KUD BJL tidak ditemukan ada di lahan tersebut, sebagaimana tertuang dalam SK Menhut No:228/menhuut-11/2007 yang ditandatangani oleh MS Kaban.

“Kami juga heran kenapa bisa ada izin KUD BJL berada di kebun masyarakat dari hasil pengukuran di lapangan. Bukan saja lahan itu telah dikelola sejak lama tapi juga ditemukan banyak batang karet dan durian yang besarnya tak bisa di peluk lagi,” tuturnya.

Dalam hasil pengukuran juga ditemuan luas tanaman sawit sebanyak 679 hektare, kebun karet 292 hektar, pohon akasia sebanyak 104 hektar, semak belukar 458 hektar, dan perladangan atau tanaman terbuka seluas 212 hektar.

Pengakuan Nasrul juga diperkuat dengan dihadirkan saksi meringankan terdakwa P Harahap selaku sempadan dan petani tempatan yang mengaku sudah mulai mengarap lahan di daerah itu sejak tahun 80-an. Tetapi selama ini tidak pernah mendegar adanya KUD BJL memiliki lahan.

“Disitu kebun dan telah ditanami karet, durian dan sawit. Tapi tidak ada hutan lagi, kalau tidak percaya boleh kita cek kelapangan,” tantang saksi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banu Lesmana SH dan Sorbani Binzar SH.

Usai mendegarkan kesaksian juru ukur dan saksi sempadan itu, Ketua PN Pelalawan menunda sidang pekan depan. Setelah dua terdakwa lain, Atiman selaku Kades Gondai non aktif dan Wiliam putra dari Mulya candra sidang ditunda pekan depan, untuk mendegarkan tuntan dari JPU dalam kasus yang sama.***(fin)