Istri Kedua Oknum Pejabat Meranti Tuntut Nafkah

Mrh (34) dan kedua anaknya disalah satu hotel di Meranti
Mrh (34) dan kedua anaknya disalah satu hotel di Meranti

SELATPANJANG (SegmenNews.com)- Mrh (34), wanita asal Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, sudah sebulan menginap di salah satu hotel di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kedatangannya ke kota sagu ini hanya untuk menuntut nafkah lahir batin dari sang suami, Samsudin Tuamin (45)menjabat sebagai Kepala Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mrh yang mengaku sebagai isteri kedua pejabat itu kepada wartawan, Rabu (24/9/2014) sengaja mencari ST ke Kota Selatpanjang karena suaminya itu tidak pernah pulang lagi ke Dumai sejak sepekan setelah kelahiran anak kedua mereka, tanggal 20 bulan Juni 2014 lalu.

Berbagai upaya dilakukannya untuk meminta pertanggungjawaban ST, mulai dari melapor ke Polsek Tebingtinggi hingga menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi.

“Saya dan anak-anak merasa di terlantarkan dan di zalimi. Karena saya terus mendapat tekanan dan ancaman dari keluarga adik-beradiknya, maka saya melapor ke Kantor Polsek Tebingtinggi dan menemui Sekda selaku pimpinannya, agar beliau mau menjembatani penyelesaian masalah rumah tangga kami,” ungkapnya.

Menurut Mrh, suaminya ST sudah mulai jarang pulang ke Dumai sejak bulan Oktober tahun 2013 lalu. Biasanya setiap hari Kamis atau Jumat, ST terlebih dahulu pulang ke Dumai, baru kemudian pada hari Sabtu pulang ke rumah isteri pertamanya di Bengkalis.

“Waktu itu saya curiga dia sudah punya perempuan yang baru lagi di Selatpanjang, karena kalau ditanya kapan pulang ke Dumai, dia selalu marah-marah. Ternyata kecurigaan saya benar, dia mengaku sudah menikah siri lagi di Selatpanjang dengan janda beranak satu,” katanya.

Kesedihan mendalam yang dirasakan Mrh, karena ST mengaku menikah lagi hanya untuk mencari kesenangan, bukan untuk menyusahkan. Sejak kelahiran anak pertama mereka, Muhammad Marsya Akbar, tanggal 7 Juni 2014 lalu, ST tidak menginginkan kelahiran anak lagi.

Awal mula pertemuan dengan ST, wanita ini menceritakan terjadi pada tahun 2009 silam dalam sebuah perjalanan Kapal Laut dari Selatpanjang ke Dumai. Setelah pertemuan itu, mereka berdua intens berkomunikasi lewat telepon seluler, hingga beberapa kali ST mengajak bertemu, sampai akhirnya menikah tanpa dihadiri saksi keluarga tanggal 8 Januari 2010 silam di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

“Waktu itu, saya masih dalam proses perceraian dengan suami pertama di Dumai. Sedangkan dia mengaku sedang dalam masalah rumah tangga,” aku Mrh.

Setelah pernikahan tersebut, keluarga Mrh tidak mau menerima ST. Keluarga menganggap pernikahan mereka tidak sah karena tidak dihadiri wali nikah keluarga dan para saksi, apalagi isteri pertama ST yang tinggal di jalan gerilya, Kelapa Pati, Bengkalis, ternyata tidak mengetahui pernikahan itu.

“Lalu keluarga saya minta dilakukan pernikahan ulang sesuai syariat islam untuk hidup bersama satu rumah, yang ditegaskan diatas surat bermaterai 6000 di rumah paman saya di Dumai. Pernikahan itu disaksikan keluarga saya, sedangkan dia didampingi abangnya Khaidir, pegawai Bea dan Cukai Dumai, sebagai saksi,” ujar Mrh.

Untuk mendapatkan administrasi nikah negara, ungkapnya, ST kemudian mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kota Dumai. KTP dan KK itu menjadi dasar untuk mengurus Akta Nikah yang dipercayakan pengurusannya kepada salah seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.

“Buku akta nikah itu tercatat diterbitkan di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, herannya saya dia tidak mau mencantumkan buku nikah itu saat membuat surat perjanjian di Notaris Husnalita SH MKn, jalan teuku umar Selatpanjang, tanggal 4 September 2014 lalu,” ungkapnya.

Dikatakan Mrh, usahanya untuk berhubungan baik dengan ST sudah buntu, terlebih setelah Sekda Kepulauan Meranti menyatakan tidak sanggup lagi membina ST. Sikap sombong dan angkuh yang ditunjukkan ST, dirasakan sejak ia diangkat menjadi Kepala Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Dia juga ingkar janji atas kesepakatan nafkah anak dalam surat perjanjian di notaris Husnalita. Jadi sudah cukup saya ditekan dan dipaksanya dengan kekerasan, termasuk pemaksaan dari keluarga abangnya untuk menanda-tangani surat keterangan cerai talak tiga saat saya sedang hamil 6 bulan,” beber Mrh

Sementara itu, beberapa kali media ini coba mengkonfirmasikan kepada ST dikantornya, yang bersangkutan belum bisa ditemui, karena yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor.***(tim)

Baca Juga Berita Terkait: Soal Istri Kedua, Abang Oknum Pejabat Ancam Wartawan