Kesadaran Menikah di KUA Rohul Meningkat

Drs H Ahmad Supardi Hsb MA
Drs H Ahmad Supardi Hsb MA

ROKAN HULU (SegmenNews.com)– Dengan diberlakukannya tarif biaya nikah Rp 0,- pada kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja, sedangkan di luar KUA dikenakan tariff Rp 600.000,- sejak bulan lalu, maka pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA meningkat tajam, yaitu 300 persen.

Hal ini dapat dilihat berdasarkan data pada bulan Agustus 2014, dimana peristiwa nikahnya se Rohul adalah 255 pasang. Yang melakukan pernikahan di kantor KUA adalah 168 pasang, sedangkan yang di luar kantor KUA seperti di rumah hanyalah 87 pasang. Padahal, biasanya pernikahan di KUA itu hanya sekitar 40 pasang, sekarang menjadi 168 pasang. Berarti naik secara significant.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada sejumlah wartawan media, Kamis (18/8/2014) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, dengan diberlakukannya tariff baru ini, maka calon pengantin (catin) lebih banyak melakukan pernikahan di kantor KUA. Hal ini disebabkan karena biayanya murah yaitu Rp 0,- alias gratis. Sedangkan jika dilaksanakan di rumah, gedung dan lain sebagainya, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Tarif baru biaya nikah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah dan Rujuk yang ditandatangani Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudoyono, tanggal 27 Juni 2014. PP ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia, tegas Ahmad Supardi.

Menurutnya lagi, bagi bagi orang miskin yang melaksanakan pernikahan, baik di Kantor KUA Kecamatan maupun di luar kantor KUA, biayanya adalah Rp 0,-, cuman dengan catatan pasangan calon pengantin (Catin) tersebut, harus menyerahkan surat keterangan miskin dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, murah dan mudah bagi masyarakat, sehingga tidak ada alasan melakukan pernikahan secara diam-diam, sebab nikah diam-diam itu menimbulkan fitnah.***(azhari/rls)