Korupsi Puskesmas, Penangguhan Penahanan Tersangka Ditolak

Salah satu mobil disita pada kasus dugaan korupsi puskesmas
Salah satu mobil disita pada kasus dugaan korupsi puskesmas

PANGKALANKERINCI (SegmenNews.com)- Polres Pelalawan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap 9 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti senilai Rp3 miliar.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH mengatakan memang ada beberapa tersangka dari 9 tersangka yang ditahan Jumat (5/9) lalu mengajukan penangguhan, namun ditolak.

“Ada beberapa tersangka korupsi Puskesmas mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, tapi tidak ada yang kita kabulkan,” kata kapolres.

Apalagi alasan para tersangka mengajukan penangguhan penahanan adalah tiga dari tersangka adalah wanita dan sudah tua, tapi kondisi masih masih sehat. Alasan itu tidak mendasar untuk diberikan penanguhan.

“Berkas telah kita kirim, kemungkinan sebentar lagi akan P-21 (lengkap). Jadi tersangka dan barang bukti bisa cepat kita serahkan. Ditambah lagi setelah para tersangka kita tahan akan mempermudah untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ungkap Kapolres.

Berikut Daftar tersangka ditahan di sel Mapolres Pelalawan:
1- Zamzari (PPTK)
2- Azmi ST (Pengawas lapangan dari CV Media Konsultan)
3- Endang Khotip (Konsultan Perencanaa)
4- Dr Lukman (Kontraktor 2010)
5- Idil Putra (Dirut PT Indra Adamar)
6- Dame Saputra (Kontraktor 2008)
7- Arbainayati (KPA 2008/Kabag anggaran Pemprov Riau)
8- Yulika Kuala ST (PTK)
9- Drg Tri Maria Susilawati (PPTK).***(fin)