Pembakaran Kawasan HTK, Heritua Akui Lahan Milik Wandi

PANGKALANKERINCI (SegmenNews.com)- Sidang lanjutan kasus pembakaran lahan di kawasan Hutan Tanaman Koperasi (HTK) di kelurahan Teluk Meranti, kecamatan Teluk Meranti, dengan agenda mendegarkan keterangan terdakwa Heritua Sagala (43) berjalan seru di PN Pelalawan, Rabu (3/9) sore.

Pasalnya sidang yang dipimpin langsung hakim ketua PN Pelalawan Hj Melfiharyati SH MH, didampingi dua hakim anggota, dan bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banu Lesmana SH LLM, makin terkuak kalau Heritua Sagala sebagai pengawas lapangan, sedangkan pemiliknya alias cukong adalah Wandi yang kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polres Pelalawan.

“Saya hanya pengawas dan lahan itu milik Wandi, yang dipercaya untuk mengelola lahan tersebut. Jadi saya tidak tau apa ada izin perkebunan atau tidak, karena yang mengurus adalah Bos (Wandi),” ujar terdakwa saat bersaksi dikursi pesakitan.

Namun demikian cukong yang disebut-sebut pelaku pembakaran dan penyerobot lahan eks koperasi Tanda Harapan, seluas 16 hektar saat akan ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil kabur, setelah dilayangkan panggilan beberapa kali tidak kunjung hadir.

Maka Heritua Sagala yang tertangkap saat mengharap lahan bersama bawahannya dengan mengunakan enam unit alat berat yang terpantau lewat udara. Ketika lahan terlihat bekas dibakar di hamparan lahan cukup luas, yang akan ditanami sawit. Setelah satu persatu pertanyaan dilontarkan oleh majelis hakim dan JPU, serta penasehat hukum terdakwa. Kemudian sidang ditunda pekan depan.

“Selain keterangan ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) kalau lahan yang mereka garap tidak ada menerbitkan izin pada persidangan sebelumnya, juga dikuatkan dari keterangan terdakwa yang mengakui kalau lahan milik Wandi tidak ada izin usaha perkebunan (IUP),” kata JPU Banu Lesmana ketika usai persidangan.

Ditambahkan Banu, walau terdakwa hanya sebagai pengawas, tapi ikut bertanggung jawab dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan sawit tersebut. Setelah pemiliknya kabur dan masuk DPO Polres Pelalawan.***(fin)