Pemprov Riau Ubah Plat Mobdin Pejabat

int
int

PEKANBARU (SegmenNews.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai memberlakukan aturan baru, tentang urutan nomor plat kendaraan dinas (BM) bagi pejabatnya. Kebijakan ini, berdasarkan Peratutan Gubernur Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Zaini Ismail dihubungi, Senin (8/9/14) membenarkan adanya perubahan angka plat kendaraan tersebut.”Memang benar. Kalau saya dulu memakai plat BM 7, sekarang BM 5,”katanya, di lansir riauplus.com.

Selain itu kata Zaini, BM 2 yang biasanya selama ini dipakai Ketua DPRD Riau, kini digunakan Wakil Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman. Lalu, BM 3 yang sebelumnya dipakai Kepala Kejati Riau, kini digunakan Ketua DPRD Riau.

Selanjutnya, BM 4 yang biasanya dipakai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, saat ini dipakai Kepala Kejati Riau. Lalu, BM 5 yang sebelumnya dipakai Wakil Gubernur Riau, kini digunakan Sekdaprov Riau.

Seterusnya, BM 6 dipakai oleh Kepala PT Pekanbaru, BM 7 untuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau. Sebelumnya, BM 7 dipakai oleh Sekdaprov Riau.

“Sebenarnya sudah lama aturan ini ditetapkan. Namun, baru kali ini baru bisa kita laksanakan. Sementara, Pemprov lain sudah melakukannya,”tutur Zaini.

Perubahan plat nomor Mobdin pejabat ini kata Zaini, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau, tanggal 18 Februari 2014 lalu, dengan nomor SK nomor Kpts.72/II/2014.(rpc)