Setelah Annas Maamun, KPK Incar “Aktor” Lain

Anas Maamun saat diperiksa di KPK (int)
Anas Maamun saat diperiksa di KPK (int)

PEKANBARU(SegmenNews.com)- Tindakan korupsi Gubernur Riau Annas Maamun ternyata sudah terendus Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak dia menjabat Bupati Rokan Hilir. Sejak menjadi bupati, Annas diduga sudah kerap menerima aliran dana dari pengusaha.

Informasi dari internal KPK menyebutkan, sejak menjadi bupati, Annas terendus korupsi di bidang tambang mineral dan batu bara (minerba) dan kehutanan. Hal tersebut terungkap sekitar setahun yang lalu KPK melakukan pemetaan terkait korupsi di bidang minerba dan kehutanan di Indonesia.

“Saat itu terendus adanya dugaan korupsi,” ujar sumber di internal KPK. Dari situ KPK berkoordinasi dengan PPATK untuk meminta data transaksi mencurigakan Annas.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, umumnya saat penyidikan KPK memang meminta laporan hasil analisa (LHA) seorang tersangka korupsi ke PPATK. “Namun sampai sekarang kami belum menerima LHA-nya,” ungkapnya.

LHA dari PPATK itu nantinya akan menjadi bahan pengembangan perkara Annas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Kami masih menelusuri keterlibatan pihak lain diluar Annas dan pengusaha Gulat M.E Manurung. Saat penangkapan memang hanya AM dan GMEM yang kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Namun bukan berarti kasus ini berhenti sampai di sini,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua PPATK Agus Santoso tidak bersedia memaparkan apa yang tengah dilakukan lembaganya terkait kasus Annas.

“Kami tidak ingin mengganggu penyidikan KPK,” ujar Agus. Dia hanya menjelaskan, selama ini lazimnya PPATK menganalisa transaksi seorang tersangka yang berkaitan dengan keluarga, bawahan dan pihak ketiga.

“Biasanya pihak ketiga ini swasta yang menjadi kroni, calo, atau tangan kanan terlapor (tersangka),” ujar Agus.

Dalam kasus korupsi kepala daerah atau lembaga pemerintahan, PPATK juga akan menelisik transaksi tersangka dengan orang-orang di birokrasi yang dipimpinnya. Misalnya saja staf khusus, sekretaris, maupun ajudan.***(jpnn/rpc)