Wabup Pelalawan Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

int
int

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Marwan Ibrahim diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Sidang perdana sebagai terdakwa yang beragendakan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/10/2014) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam dakwaan Jaksa, selain menyalahgunakan wewenang, terdakwa Marwan Ibrahim diduga menerima jatah uang suap sebanyak Rp1,5 miliar berdasarkan kuitansi tertanggal 19 Juni 2008. Uang suap itu berasal dari APBD Pelalawan.

Ia juga menerima uang Rp1,1 miliar tanpa kuitansi dari Al Azmi pengadaan lahan perkantoran tersebut, tanpa kuitansi tahun 2009. Jatah itu guna memuluskan dalam proyek pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja sewaktu dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pelalawan.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdakwa yang hadir menggunakan rompi tahanan korupsi Kejari Pangkalan Kerinci warna putih, tampak terdakwa mendengarkan surat dakwaan JPU Romy Rozali, Delmawati dan Banu dari Kejari Pangkalan Kerinci.

Dalam dakwaan JPU setebal 88 halaman tersebut dinyatakan kalau terdakwa yang saat ini menjabat wakil bupati Pelalawan tersebut dinyatakan bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, melakukan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.

“Pada tahun 2002, terdakwa menjabat selaku Sekda Kabupaten Pelalawan menyetujui pembayaran uang Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. Uang tersebut dipergunakan Syahrizal Hami untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, dimana perusahaan tersebut dimiliki oleh Saudara David Chandra,” ujar JPU Romy di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Terdakwa Marwan Ibrahim, lanjut JPU, kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja Tahun Anggaran (TA) 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.

“Terdakwa Marwan Ibrahim juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang Rp1,5 miliar, yang diberi Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan,” terang Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci tersebut.

Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600. Oleh karenanya, terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (15/10) dengan agenda mendengarkan pemeriksaan saksi-saksi. Hal tersebut karena terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Tumpal H Hutabarat, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

Usai persidangan, Tumpal H Hutabarat menyatakan kalau dakwaan JPU tersebut terlalu dangkal. Oleh karenanya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. “Kita lihat saja nanti, bagaimana pembuktian JPU dalam persidangan berikutnya,” pungkas TH Hutabarat.

Sementara itu, terdakwa memilih bungkam menanggapi pertanyaan sejumlah awak media yang meminta tanggapannya terkait perkara yang menyeret dirinya sebagai pesakitan. “Silakan tanyakan saja kepada pengacara saya,”kata Marwan sambil berlalu.***

Red: hasran
Sumber: merdeka.com