PNS Cerai Tanpa Izin Atasan Disanksi

int
int

Bengkalis (SegmenNews.com)- Angka perceraian pasangan suami-istri di Bengkalis dan Siak setiap tahun masih dinilai cukup tinggi dan bahkan jumlah gugatan cerai yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bengkalis terus naik.

Kasus perceraian yang diajukan masyarakat dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah bisa dikatakan laporan yang tak lagi menjadi rahasia umum. Kendati jumlahnya masih terbilang bisa dihitung dengan dengan jari, akan tetapi tiap tahunnya ada PNS yang mengajukan cerai.

Menurut Ketua PA Kabupaten Bengkalis Dra. Erlis melalui Juru Bicara PA M. Azhar, S. Ag mengutarakan, dari data yang masuk, ada sekitar 5 PNS yang mengugat cerai pasangannya dan kasus perceraian PNS itu tidak gampang, dan makin sulit dengan diberlakukannya aturan, dimana PNS yang mengajukan cerai wajib mengantongi surat keterangan dari pejabat atau atasan.

“Sekarang dengan adanya aturan baru PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983, syarat cerai bagi PNS lebih berat,” terangnya, Kamis (9/10/2014).

Dengan adanya aturan tersebut, yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat bukan hanya PNS yang mengajukan gugatan, dilain pihak mereka yang tergugat juga wajib mendapatkan izin serupa.

“Jadi, sesuai ketentuan PNS yang membangkang dengan memproses cerai di pengadilan tanpa izin bisa diberi sanksi berat. Mulai penundaan kenaikan pangkat, penurunan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, “tambah Azhar.

Selain izin tersebut, PNS harus bisa mengungkapkan alasan cerai yang tepat. Setidaknya, ada beberapa alasan yang bisa diajukan. Dengan begitu, perceraian bisa dikabulkan.

“Krisis moral, perselingkuhan dan tersangkut masalah narkoba itu yang menjadi pemicu perceraian pada tahun 2014 ini, bahkan ada istri yang menggugat cerai gara-gara narkoba,” bebernya lagi.***(war)