DPRD Rohil Bangun Mushola Tanpa Plang Proyek

Rohil (SegmenNews.com)- Proyek bangunan mushola yang dianggarkan di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun 2014 tanpa menggunakan plang proyek sebagaimana lazimnya sebuah proyek yang dianggarkan melalui penggunaan dana APBD.

Pantauan di lapangan, Kamis (23/10), bangunan mushola yang diduga “siluman” tersebut kini masih dalam tahap pengerjaan pembuatan kubah. Anehnya, proyek bangunan ini tidak mencantumkan nilai anggaran, waktu pelaksanaan dan pihak kontraktor pelaksana.

“Ini bangunan mushola bang, memang plang nya dari awal gak ada,” kata salah seorang pekerja bangunan.

Sebagaimana acuan dalam undang-undang bangunan tanpa menggunakan plang proyek diduga  telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang  dalam Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

Isi Kepres dimaksud bahwa pihak rekanan selaku pelaksana kegiatan wajib menyebutkan kegiatan, anggaran, volume dan nama perusahaan. Intinya, semua kegiatan yang bersifat fisik wajib menggunakan plang kegiatan.***(kpr)