Dua Wartawan Meranti Dianiaya Oknum Kadus

Salah satu wartawan divisum
Salah satu wartawan divisum

Selatpanjang (SegmenNews.com)- Dua wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum Kepala Dusun (Kadus) dan keluarga di Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Penganiayaan terjadi karena dua wartawan itu menginvestigasi dugaan penyimpangan distribusi Beras Miskin (Raskin).

Peristiwa yang menyedihkan bagi dunia jurnalistik itu terjadi pada hari, Selasa 28 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib di rumah Ayub, salah seorang warga Desa Insit. Dua korban penganiayaan itu adalah Bukhaidi wartawan media online pesisirnews.com dan Misjan alias Tomi wartawan media cetak Mingguan Publik.

Bukhaidi kepada sejumlah wartawan di organisasi Jurnalis Peduli Kepulauan Meranti (JPM) menceritakan, kronologis penganiayaan itu terjadi karena dirinya bersama Misjan alias Tomi melakukan investigasi dugaan penyimpangan distribusi Beras Miskin oleh oknum Kepala Dusun di Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Bukhaidi dan Tomi mendapat informasi dari masyarakat pada hari Senin 27 Oktober 2014, kemudian tanggal 28 Oktober petang mereka mendatangi lokasi di salah satu warung milik Solihin di Desa Insit. Wartawan mendapat pengakuan dari isteri solihin bahwa telah menjual beras Raskin dengan harga Rp5000/kg.

“Kami tanyakan kepada pemilik kedai itu tentang siapa pengelola Raskin di wilayah tersebut, mereka mengaku pengelola bernama Jaafar, salah seorang Kepala Dusun di Desa Insit,” ujar Bukhaidi.

Setelah enam jam mengumpulkan data informasi di lapangan, sekitar pukul 21.30 Wib Selasa malam, dua wartawan ini mendapat telepon dari Fadli, yang mengaku anak Kepala Dusun, Jaafar, sebagai pengelola beras raskin itu. Kemudian mereka bertemu Fadli di salah satu resto di jalan Diponegoro Selatpanjang.

“Dalam pertemuan itu Fadli mendesak dan mengancam kami untuk memberitahukan siapa nama narasumber yang memberikan informasi dugaan penyimpangan distribusi raskin itu kepada kami selaku wartawan. Bahkan mereka berusaha membujuk dengan menawarkan sejumlah uang,” kata Bukhaidi.

Pertemuan di resto jalan diponegoro itu, kemudian berlanjut di salah satu rumah warga di Desa Insit bernama Ayub. Sudah hadir di rumah itu Ayub pemilik rumah, Kepala Dusun Jaafar dan beberapa orang anggota keluarga lainnya, mereka kembali mendesak agar wartawan mengungkap nama informan wartawan, sambil mengaku termasuk keluarga salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Disitulah terjadi penganiayaan, karena kami tidak mau mengungkap narasumber dugaan masalah raskin itu. Saat kami akan pulang, saya ditampar, ditarik sampai terlentang dan dipukuli Fadli bersama Kepala Dusun, Jaafar. Sedangkan Tomi di pengangi temannya Fadli yang juga hadir di lokasi,” kata Bukhaidi.

Atas peristiwa penganiayaan itu, dua wartawan ini sudah membuat laporan ke Markas Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/90/X/2014/RIAU/KSPK KEP MERANTI tertanggal 29 Oktober 2014. Sekaligus membuat Visum Dokter di RSUD Selatpanjang atas arahan penyidik Satuan Reskrim.

“Dari keterangan sementara Dokter RSUD, terdapat bekas lebam di sekeliling mata kiri, kemudian ada bekas pembengkakan di bagian pipi akibat pukulan benda datar dan di bagian lengan terdapat bekas cakaran keras yang mengakibatkan pembekuan darah di bagian kulit. Keterangan dokter itu disaksikan langsung petugas Kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Jurnalis Peduli Kepulauan Meranti (JPM), Ir Ruslan Nahrowi, yang turut menerima keterangan dua wartawan itu, Kamis (30/10/2014), mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap insan pers tidak perlu terjadi, bila semua pihak menyadari tugas mulia jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

“Kami berharap kasus ini bisa diproses secara profesional sesuai KUHAP oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti. Dalam penyidikan kami sarankan penyidik tidak hanya menjerat pelaku dengan aturan pasal dalam KUHP, namun juga menyertakan sanksi kekerasan jurnalistik yang dimuat dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pintanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, saat dikonfirmasi tentang proses penyidikan kasus penganiayaan wartawan itu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan sudah menerima hasil Visum Dokter RSUD Selatpanjang.

“Saksi-saksi peristiwa tersebut sudah kita periksa, termasuk saksi korban. Surat hasil pemeriksaan Visum Dokter juga sudah kami terima. Sore ini juga kita akan menjemput para terduga pelaku penganiayaan itu,” jelas Kasat Reskrim, Kamis petang. ***(tim)